free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terduga Pelaku Pencabulan di Malang Ditangkap Polisi RW

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

26 - May - 2023, 03:52

Placeholder
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur (kaus hitam) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Polisi Rukun Warga (RW) yang baru saja dibentuk oleh  Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa lari anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap saat kabur ke luar provinsi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, terduga pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial MH. Pria 37 tahun itu berasal dari Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Baca Juga : 119 Pesilat Diamankan Usai Ricuh dan Lukai 2 Polisi Saat Konvoi di Jombang

Pria pengangguran tersebut ditangkap tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang ketika berada di sebuah homestay yang berlokasi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polisi RW berhasil mengamankan terduga pelaku ketika berada di wilayah Kota Semarang pada Rabu (24/5/2023) malam,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, bernama Aipda Arif. Dalam laporannya, warga menyebut salah satu anggota keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023).

"Pihak keluarga sebenarnya sudah berusaha mencari ke beberapa rumah temannya. Namun korban tidak ketemu. Akhirnya kejadian tersebut disampaikan kepada Polisi RW," imbuh Taufik.

Mendapat laporan tersebut, Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang. Dari situlah, diketahui korban yang kini masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut hilang setelah berpamitan membeli makanan di sekitar rumahnya.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga (Sabtu, 20/5/2023) malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah," terang Taufik.

Personel gabungan yang dikerahkan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hal itu dilakukan polisi lantaran ketika hilang korban tidak membawa alat komunikasi. Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dua hari setelah hilang, tepatnya pada Senin (22/5/2023), korban menghubungi salah satu anggota keluarga dan mengatakan jika dirinya sedang bersama pelaku.

"Korban saat itu mengabarkan kepada keluarganya jika dirinya sedang berada di daerah Lampung," imbuh Taufik.

Baca Juga : Polisi Benarkan Rebecca Klopper Telah Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik 

Mendapat petunjuk tersebut, personel gabungan yang dikerahkan akhirnya melacak keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang bersama korban. Hasilnya, MH bersama korban diketahui sempat singgah di sebuah rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawa pulang korban," tuturnya.

Korban saat ini sudah diserahkan kembali kepada keluarganya. Hingga Kamis (25/5/2023), korban masih dalam pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

"Terhadap pelaku hingga kini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motif pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarganya tersebut sedang kami dalami," ujarnya.

Taufik menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan MH terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81 juncto 76D atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang penculikan anak kasus dugaan pencabulan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy