JATIMTIMES - Kericuhan mewarnai konvoi pesilat dari arah Mojokerto menuju Jombang. Aksi anarkis para anggota salah satu perguruan silat ini membuat 2 anggota polisi terluka. Alhasil, sebanyak 119 pesilat terpaksa diamankan personel Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, awalnya sekitar 200-300 pesilat berkonvoi dari Sidoarjo menuju Jombang. Ratusan pesilat ini melintasi Jalan Raya Gedeg-Ploso arah Jombang pada Kamis (25/05/2023) dini hari tadi.
Baca Juga : Penanganan Rokok Ilegal di Madura Tak Maksimal, Dear Jatim Akan Datangi Dirjen Bea Cukai
Sampai di Jalan Raya Kecamatan Kudu, Jombang sekitar pukul 02.00 WIB, ratusan pesilat yang konvoi ini membuat rusuh. Sehingga warga di sekitar tidak terima dan terjadi keributan.
"Para rombongan pesilat ini selama perjalanan menunjukkan arogansinya. Melalui Kecamatan Kudu, warga sekitar tidak terima dengan adanya konvoi yang menggeber kenalpot dan ada yang melempar rumah dengan batu. Itu yang membuat adanya perlawanan balik dari warga," terangnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (25/05/2023) sore tadi.
Pada kerusuhan itu, sejumlah pesilat juga menyerang warga dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Akibatnya, 2 anggota polisi dan 1 warga terluka.
Tidak hanya itu, aksi anarkis pesilat juga merusak 1 mobil patroli polisi dan 1 sepeda motor milik warga dibakar para pesilat.
"Kondisi para korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala, sekarang dirawat di RSUD Jombang. Ada perusakan sepeda motor dan mobil dinas polisi," tandasnya.
Baca Juga : Bikin Malu, Anggota Polisi Polres Blitar Ditahan Akibat Gadaikan Mobil Rental
Akibat kerusuhan para pesilat ini, polisi berhasil mengamankan 119 orang. Dari total itu, sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka. Yaitu MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15),PJ (16) dan MRW (20).
"Dari 119 yang kita amankan, untuk sementara ada 8 orang yang kita tetapkan. Dan ini tidak menutup kemungkinan berkembang dan ada tersangka baru. Untuk yang sementara tidak terlibat, dari Bapak Kapolres membuat kebijakan untuk memanggil orang tua, kepala desa dan jika yang masih bersekolah diminta menghadirkan kepala sekolah atau guru untuk menjemput di Polres Jombang," pungkasnya.(*)