JATIMTIMES - Selain menerapkan pola pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal dengan cara pengumpulan informasi, operasi gabungan, dan sosialisasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang juga mengaplikasikan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menuturkan berkat penerapan Siroleg membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sering menjadi jujukan beberapa pemerintahan daerah lainnya, untuk mempelajari penerapan Siroleg kepada Satpol PP Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kredit Rp 1 Miliar dari Bank Jatim Dimanfaatkan Hanif Kembangkan Bisnis Ekspor Jahe ke Empat Negara
"Bahwa sistem pengumpulan informasi kita itu menggunakan Siroleg. Artinya di mana titik hasil operasi itu terdeteksi di bea cukai," katanya.
Dalam penerapannya, diterangkan Firmando, aparat penegak hukum (APH) terkait termasuk Kantor Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, mengumpulkan beberapa informasi mengenai peredaran rokok dan bea cukai ilegal.
Informasi yang telah terkumpul tersebut kemudian di input melalui aplikasi Siroleg. Yakni mulai dari dokumen berupa foto hingga titik lokasi peredaran rokok dan bea cukai ilegal yang ditemukan oleh para personel gabungan di lapangan.
"Para personel yang mengumpulkan informasi di lapangan menentukan di mana titiknya, di foto, kemudian titik lokasi di share lewat aplikasi (Siroleg)," jelasnya.
Penerapan Siroleg tersebut, dijelaskan Firmando, bermula pada 2019 lalu. Saat itu, Satpol PP Kabupaten Malang memberi masukan kepada Bea Cukai terkait minimnya dokumentasi pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal.
Dari situlah, Bea Cukai pusat kemudian merespon dan diciptakanlah aplikasi Siroleg. Hingga kini aplikasi tersebut diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Malang.
"Inikan hasil diskusi kita dengan Bea Cukai, selama ini data informasi itu tidak terdokumentasi dengan baik. Kita mencarikan bagaimana solusinya, akhirnya kita berbicara dengan Bea Cukai. Kemudian Bea Cukai menciptakan aplikasinya di (tahun) 2019," terangnya.
Baca Juga : Melalui Jelajah Desa, Disparbud Kabupaten Malang Fokus Kembangkan Potensi Desa Wisata
Tahun berikutnya, yakni pada 2020 aplikasi Siroleg mulai diimplementasikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pada tahun yang sama, Satpol PP Kabupaten Malang juga mengaplikasikan Siroleg dalam rangka pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal.
"Pertama kali itu di Kabupaten Malang, di mulai tahun 2020. Kemudian di inisiasi menjadi programnya Kantor Bea Cukai pusat," imbuhnya.
Semenjak saat itu, Satpol PP Kabupaten Malang menjadi jujukan Satpol PP di beberapa daerah lainnya untuk mempelajari terkait penerapan Siroleg di Kabupaten Malang. "Makanya sekarang edukasinya di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia ke Kabupaten Malang," tuturnya.
Sejauh ini, diterangkan Firmando, beberapa institusi Satpol PP di Indonesia mulai dari Jawa Barat (Jabar) hingga Jawa Timur (Jatim) telah berkunjung ke Satpol PP Kabupaten Malang. Tujuannya untuk mempelajari terkait operasional aplikasi Siroleg.
"Teman-teman Satpol PP di Jawa Barat, kemudian di kabupaten dan kota kemarin seperti Trenggalek, Tulungagung datang ke Kabupaten Malang untuk mengetahui bagaimana operasional Siroleg itu," tukasnya.