JATIMTIMES - Sebanyak 14 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri sebab merasa tertipu saat membeli tiket konser Coldplay via media sosial. Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi," ujar pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : Tingkatkan Skill Publik Speaking Mahasiswa, Prodi MPI UIN Malang Hadirkan MC Tersertifikasi BNSP RI
Lebih lanjut, Zainul menuturkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari 14 orang tersebut untuk membuat laporan ke Bareskrim. Pada kesempatan itu juga, ia mengatakan ada korban yang berasal dari luar Jabodetabek.
Selanjutnya, ia menjelaskan jika adanya dugaan penipuan ini terjadi lewat media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram. Menurut Zainul, korban dan pelaku pada awalnya terlibat percakapan lewat media sosial.
Usai berbincang cukup panjang, korban selanjutnya diarahkan untuk melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.
"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," jelas Zainul.
"Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka dari itu kita mencurigai barang kali ada oknum yang di dalam itu bermain," lanjutnya.
Zainul kemudian menduga jika pelaku tak hanya berjumlah satu orang. Ia menuturkan, terdapat sejumlah barang bukti berupa nomor rekening sejumlah bank yang disertakan sebagai bukti awal.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama," ujarnya.
"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor HP pelaku, kemudian bukti chat melalui WA, Instagram, ataupun Twitter," jelasnya.
Baca Juga : Perenang Peraih Medali Emas SEA Games Kritik Acara Kirab Juara, Kemenpora Pilih Kasih
Adapun laporan Zainul itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid telah buka suara terkait adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi pun mendalami dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia.
"Kami mendengar adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (18/5).
Tak hanya itu, Polri juga meminta masyarakat bersikap rasional dan hati-hati di tengah proses penjualan tiket online konser Coldplay. Dia juga menyatakan Polri terbuka menerima laporan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan.
"Kami juga mengimbau, jika masyarakat menjadi korban, segera membuat laporan resmi agar segera bisa kami tangani secara maksimal," tutur Vivid.