free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate Tertunda

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

19 - May - 2023, 00:37

Placeholder
Mahfud MD. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berkomentar soal penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. 

Mahfud mengaku sebelumnya telah mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhati-hati menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga : Surya Paloh Tegaskan Johnny G Plate Tak Dipecat meski Jadi Tersangka Korupsi

"Saya katakan hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan  penetapan tersangka terhadap Johnny sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud.

Pada kesempatan yang berbeda, Mahfud juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Johnny itu sudah sesuai hukum. Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam kasus ini.

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat, maka tidak mungkin Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan penetapan tersangka terhadap Plate akan bertentangan dengan hukum jika ditunda. Ia mengaku akan mengawal kasus tersebut.

Baca Juga : Heboh Patung Ganesha di Bibir Kawah Bromo Hilang, Warga Tengger Diimbau Tak Termakan Isu yang Menyulut Emosi

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


Topik

Peristiwa Mahfud MD Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy