free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Residivis Rampok yang Satroni Kos Putri di Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

17 - May - 2023, 02:23

Placeholder
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsekta Blimbing Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku perampokan rumah kos putri di Jalan Warinoi Dalam III, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku perampokan tersebut bernama Richi Rakhman, warga Jalan Memberamo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka berhasil ditangkap anggota dirumahnya. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan usai peristiwa terjadi.

Baca Juga : Beraksi Saat Salat Jumat, Pencuri Mobil di Malang Diringkus Polisi

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan, kami bisa mengamankan tersangka. Tersangka kami amankan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Danang dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (16/5/2023).

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota itu juga mengatakan bahwa HP milik korban yang bermerk Samsung A7, belum sempat dijual oleh tersangka. “HP korban masih ada di dalam kamar tersangka. Belum sempat dijual,” ungkap Danang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara.

“Jadi, tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun penjara,” beber Danang.

Atas perbuatannya tersebut, Richi kembali mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Sebab, ia melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai pengancaman.

“Untuk tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara tahun,” tandasnya.

Sementara itu, korban perampokan berinisial LS (19) mengapresiasi kerja cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia mengaku tak menyangka peristiwa itu bakal sepanjang ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing. Saya tidak mengira, dengan kerugian yang tidak begitu besar ini, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu seminggu. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih,” ungkap LS.

Baca Juga : Mencuri Uang Rp 120 Juta, Mantan Satpam di Singosari Diringkus Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos putri yang terletak di Jalan Warinoi Dalam III, Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang disatroni perampok. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Diketahui, korban perampokan tersebut merupakan seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berinisial LS (19).

Pelaku langsung masuk ke dalam kamar kos korban. Lalu, mengancam korbannya dengan palu dan pisau. Dalam aksinya tersebut, pelaku mengambil HP Samsung A7 milik korban.

Diketahui, bahwa pelaku masuk ke rumah kos putri itu dengan cara melompat melewati sela-sela pagar depan. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela teras lalu masuk ke dalam.

Karena aksinya ketahuan, pelaku bergegas kabur meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian (TKP). Yaitu, jaket parasit warna abu-abu merah dan sebuah keris kecil. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Danang Yudanto kota malang kasus pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya