free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi Saat Salat Jumat, Pencuri Mobil di Malang Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - May - 2023, 02:20

Placeholder
Rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sesaat sebelum melancarkan aksi pencurian mobil di Kabupaten Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di Kabupaten Malang. Pelakunya berinisial ACH. Pria 23 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga : Detk-Detik Mobil Terbakar di Jalan Karangrejo-Sendang

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian, korban dari pencurian tersebut bernama Anang Wahyono warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kejadiannya di halaman Balai Latihan Kerja yang berlokasi di Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sementara itu, kronologi pencurian bermula pada Jumat (12/5/2023). Siang itu sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang kesehariannya bekerja sebagai instruktur di Balai Latihan Kerja tersebut, hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid yang ada di sekitar tempatnya bekerja.

Sebelum pergi menjalankan ibadah salat jumat, pria 49 tahun tersebut memarkirkan mobil Honda Jazz RS miliknya di halaman tempatnya bekerja. "Namun usai menjalankan ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di tempat semula," ucap Taufik.

Mengetahui hal itu, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itulah, nampak seorang pemuda yang saat itu mengenakan peci putih dan tas warna merah, terlihat membuka pagar lalu membawa kabur mobil milik korban.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Bululawang. Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mendalami rekaman CCTV yang diserahkan korban saat membuat laporan ke Polsek Bululawang.

"Tersangka berhasil ditangkap usai petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan analisa wajah yang diperoleh dari rekaman CCTV," imbuhnya.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut terjadi pada Sabtu (13/5/2023). Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat meringkus tersangka di rumah kontrakannya.

Baca Juga : Surabaya jadi Sasaran Pasar Mobil Premium, Launching 25 Limited Edition Mini Cabrio

Barang bukti yang di sita oleh petugas kepolisian tersebut diantaranya meliputi mobil milik korban yang telah dicuri pelaku. Saat ini, tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke Polsek Bululawang. Hingga Selasa (16/5/2023), polisi masih melakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ACH ini pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut, sehingga hafal dengan situasi yang ada di tempat kejadian," jelasnya.

Taufik menambahkan, kasusnya saat ini sedang didalami oleh penyidik Polsek Bululawang. Polisi masih mengorek keterangan dari tersangka terkait modus yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

"Modusnya sedang kami dalami, terkait kunci yang digunakan pelaku apakah kunci palsu atau yang lainnya, masih dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kabupaten malang kasus pencurian Bululawang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas