JATIMTIMES - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan masih tergolong masif. Terbukti masih banyaknya pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Hal itu menjadi atensi oleh pihak Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk mengambil langkah taktis mengantisipasi agar tidak semakin meluas.
Baca Juga : 10 Pegawai DPUPRPKP Kota Malang Dilatih Jadi Pilot Drone
Tindakan itu dibuktikan dengan dilakukannya operasi pasar oleh petugas gabungan yang dipimpin kasatpol PP Kabupaten Bangkalan. Di tim ada perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, Subdenpom V, Satshabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan.
Kasatpol PP Bangkalan Rudianto menyebutkan, kegiatan operasi bersama rokok ilegal kali ini digelar di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Bangkalan. Mereka menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas.
"Untuk operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan, kemarin kita menyasar Pasar Patemon. Hari ini kita sasar di Pasar Arosbaya. Dengan dilakukan secara bersama-sama, yang juga dibantu oleh pihak Bea dan Cukai Madura serta APH setempat," jelas Rudi, Selasa (16/05/2023).
Rudi mengaku, dalam operasi dua hari ini, tim gabungan telah menyita beberapa sampel merek rokok tanpa cukai. Antara lain rokok Seven 7, Euro Gold, 86 SP, serta rokok HJS, Luffman, Ys Pro mild, Tali Jaya, dan Turbo.
"Jadi, semua rokok yang sudah disita nantinya akan kami jadikan barang bukti dan untuk dilakukan pemusnahan," ucapnya.
Baca Juga : Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, PMII Blitar Geruduk Kantor Disnaker
Selain itu, Rudi mengatakan, toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.
"Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani," lanjutnya.
Untuk diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan diancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.