free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Mengenal lebih dekat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menjadi Lembaga Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel

Penulis : Asri Gresmelian Eurike Hailitik - Editor : Redaksi

16 - May - 2023, 20:56

Placeholder

 JATIMTIMES - Memasuki era globalisasi ini, persaingan hidup semakin ketat terutama dalam dunia kerja. Masing-masing orang harus memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan untuk bisa menjadi lebih unggul dalam dunia kerja. Oleh karena itu, Universitas 17 Agutus 1945 Surabaya memberikan kesempatan magang kepada mahasiswa UNTAG Surabaya  untuk menambah pengalaman kerja di kantor-kantor atau instansi-instansi dengan tujuan untuk mengasah soft sklills ataupun hard skills yang selama ini di pelajari. Dengan adanya program ini, mahasiwa diharapkan mampu mengembangkan pola pikir yang kreatif serta bertanggung jawab untuk melangkah masuk ke dunia kerja. 

Penulis merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah melakukan program magang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tujuan agar dapat lebih mempelajari tentang mekanisme penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. 

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Kasus Tol Japek II

Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Timur merupakan Kejaksaan di Ibukota Provinsi Jawa Timur yang memiliki wilayah tugas meliputi 38 Kejaksaan Negeri se Jawa Timur. Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beralamat di Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.  Kejati Jawa Timur menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan wilayah hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki Visi yakni menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proprosional, dan akuntabel. Profesional artinya seluruh Jaksa dan Pegawai dalam melaksanakan tugasnya berdasar pada nila Tri Krama Ahdyaksa yang ditunjang oleh pengetahuan dan wawasan serta pengalaman yang memadai dan berdasar pada kode etik profesi. Lalu proporsional artinya tugas dan fungsi kejaksaan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif, dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik. Dan yang terakhir akuntabel dimana kinerja kejaksaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk misi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni :

  1. Meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam program pencegahan tindak pidana
  2. Meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam penangan perkara tindak pidana
  3. Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara
  4. Mewujudkan upaya penegak hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat
  5. Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme

Kejaksaan terbagi dalam 6 (enam) bagian bidang penugasan yakni Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Serta Bidang Pengawasan. Penulis melaksanakan  magang pada  bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibimbing  oleh Ibu Jaksa Darmawati Lahang, S.H. 

Di Kejati, bidang Pidana Umum (Pidum) mempunyai tugas yaitu melakukan dan mengendalikan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya yang masuk dalam lingkung perkara tindak pidana umum. 

Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (1). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditegaskan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). 

Kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambteenar). 

Dalam tahapan perkara pidana, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ketika penyidikan dimulai, penyidik segera menyampaikan kepada Kejaksaan bahwa telah dimulainya penyidikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

SPDP akan direspon oleh penuntut umum dengan penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan. Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penunutut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. Hasil dari penyidikan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diserahkan ke penuntut umum yang meliputi pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti. 

Berdasarkan Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila penuntut umum telah menerima dan mempelajari berkas perkara dari penyidik dan berpendapat bahwa masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara maka penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertain dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19). 

Baca Juga : Jelang Konser Coldplay, Permintaan Pinjol Naik Drastis, Ketua OJK Buka Suara

Berkas perkara yang diteliti harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil.  Ini yang disebut sebagai prapenuntutan yang merupakan tindakan penuntut umum untuk memberikan petunjuk penyempurnaan penydikan. Ruang lingkup prapenuntutan mencakup perkembangan penydikan, penelitian berkas tahap pertama, pemberian petunjuk, penelitian tersangka, bukti penyerahan kedua, pemeriksaan tambahan dan kemungkinan memberitahukan penghentian penyidikan atau penunututan. 

Selanjutnya, setelah menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik dan penuntut umum berpendapat bahwa perkara sudah lengkap (P-21) maka dalam waktu secepatnya akan membuat surat dakwaan. Sebelum sampai pada tahap surat dakwaan, penuntut umum harus membuat rencana dakwaan terlebih dahulu. Rencana Dakwaan (Rendak)  adalah sebuah konsep awal dari surat dakwaan. 

Setelah membuat rendak, barulah menjadi surat dakwaan yang akan digunakan dalam persidangan. Ketika surat dakwaan siap, persidangan diajukan. Menurut pendapat jaksa, tuntutan pidana oleh penuntut umum pada hakekatnya merupakan kesimpulan dari fakta-fakta yang diketahui di pengadilan. Jika menurut pada penuntut umum , fakta-fakta yang dikumpulkan dari persidangan sesuai dengan ciri-ciri kejahatan yang dituduhkan, maka penuntut umum akan memutuskan terdakwa bersalah dan meminta juri untuk menghukum terdakwa. 

Sebaliknya, jika fakta-fakta yang ditemukan di persidangan tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, jaksa penuntut akan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan menyerahkan pembebasan terdakwa kepada komite yudisial yang akan menyelidiki masalah tersebut dalam tuntutannya. 

Pelaksanaan kegiatan magang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan suatu pengalaman yang baru bagi Penulis. Mulai dari pengalaman tentang teori dan praktik seorang jaksa dalam menangani perkara dan juga menambah relasi. 

Penulis : Asri Gresmelian Eurike Hailitik (NIM/1312000297), merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.


Topik

Ruang Mahasiswa ruang mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asri Gresmelian Eurike Hailitik

Editor

Redaksi