free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Sedang Sakit

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

16 - May - 2023, 03:06

Placeholder
Dery Reksa salah satu tim kuasa hukum Nasir saat dikonfirmasi di Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Nasir tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, yang dilaporkan oleh M. Zaenudin selaku carik desa setempat, kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan Unit Pidum Satreskrim Polres Jember.

Ketidak hadiran tersangka Nasir yang juga mantan staf desa Sukosari, dibenarkan oleh Dery Reksa selaku tim kuasa hukum bersama Dewantara Poetra SH dari tersangka Nasir, menurut tim kuasa hukumnya, ketidak hadiran tersangka, dikarenakan sedang sakit.

Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Uang Ricky Ham Pagawak dengan Memeriksa Andi Arief

“Jumat kemarin, klien kami tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, dikarenakan sakit, dan rencananya hari ini akan memenuhi panggilan, tapi kehendak takdir yang tidak memungkinkan, dimana klien saya masih dalam kondisi sakit dan perlu waktu untuk istirahat,” ujar Dery.

Saat ditanya, apakah sakit yang dilaporkan tersangka Nasir dibuat-buat, Dery memastikan, bahwa kliennya benar-benar sakit, sesuai surat keterangan dokter yang dibawanya ke Mapolres Jember. “Itu diluar kewenangan kami, karena memang klien kami sakit dan pihak dokter sudah memberikan surat keterangan, Insya Alloh dua hari lagi (Rabu), akan memenuhi panggilan,” beber Dery.

Sementara Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka Nasir, saat dipanggil pada hari Jumat 12 Mei 2023, yang bersangkutan tidak hadir, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Memang Jumat lalu yang bersangkutan mangkir dan tidak datang, pengakuan dari kuasa hukumnya, yang bersangkutan sakit, dan ada surat sakitnya, begitu juga hari ini sebagaimana yang dijanjikan, tersangka kembali tidak hadir dengan alasan yang sama,” pungkas Kanit Pidum.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat M. Zaenudin selaku Sekretaris Desa Sukosari, melaporkan kasus pemalsuan tanda tangannya, juga stempel Sekretaris Desa ke Mapolres Jember pada Februari lalu, dimana pemalsuan tanda tangan dan juga stempel, diketahui oleh Zaenudin dari beberapa warga desa, dimana beberapa warga mengadukan ke kantor desa Sukosari kalau mau mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bos Perumahan Abal-Abal yang Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat Nasir yang tidak lain suaminya sendiri. Belakangan diketahui jika stempel dan tanda tangan desa Sukosari yang dipakai itu dipalsukan oleh Nasir.

Mengetahui blanko, stempel dan tanda tangan sekretaris desa Sukosari dipalsukan, Zaenudin Sekretaris Desa Sukosari melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. Menurut Zaenudin, pelaporan yang dilakukan, karena menyangkut hal yang serius, "Karena terkait pemalsuan dokumen, sangat berbahaya, jika dibiarkan berbahaya.  Bisa saja jika dibiarkan, akan memalsukan dokumen menyangkut hak kepemilikan misalnya,” pungkas Zaenudin. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember pemalsuan dokumen kasus perangkat mobil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas