free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Bos Perumahan Abal-Abal yang Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Penulis : Iskandar Zulkarnaen - Editor : Yunan Helmy

16 - May - 2023, 02:41

Placeholder
Tersangka saat diperiksa di Mapolres Nganjuk. (iskandar/JATIMTIMES

JATIMTIMES - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti AG. Ananta P. membenarkan polisi telah mengamankan PB (44), warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

PB selaku  direktur utama CV  Anthero Adi Graha  Jalan  Citarum II No 01  Begadung, Nganjuk, ditangkap Jumat (12/5/2023) sebagai tindak lanjut laporan tiga orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok. 

Baca Juga : Kasus Akta Palsu Desa Sukosari Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Akan Lapor Balik ke Polda Jatim

“Kerugian tiga korban hampir mencapai 500 juta rupiah. Uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan. Namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Ananta. 

Dari hasil penyelidikan sementara  terungkap PB tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati. 

Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Sub-pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, korban bernama Faishal mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga  Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap polisi, belum ada realisasi pembangunan. 

Baca Juga : Oknum Polisi yang Senjatanya Meletus dan Mengenai Warga Gunungkidul hingga Tewas Diamankan Polda DIY

“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembalian uang dengan PB secara bertahap  di atas meterai mulai bulan Februari 2020. Namun PB ingkar, makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penipuan Polres Nganjuk perumahan abal-abal Nganjuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Iskandar Zulkarnaen

Editor

Yunan Helmy