JATIMTIMES - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti AG. Ananta P. membenarkan polisi telah mengamankan PB (44), warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
PB selaku direktur utama CV Anthero Adi Graha Jalan Citarum II No 01 Begadung, Nganjuk, ditangkap Jumat (12/5/2023) sebagai tindak lanjut laporan tiga orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.
Baca Juga : Kasus Akta Palsu Desa Sukosari Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Akan Lapor Balik ke Polda Jatim
“Kerugian tiga korban hampir mencapai 500 juta rupiah. Uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan. Namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata AKP Ananta.
Dari hasil penyelidikan sementara terungkap PB tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.
Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Sub-pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, korban bernama Faishal mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap polisi, belum ada realisasi pembangunan.
Baca Juga : Oknum Polisi yang Senjatanya Meletus dan Mengenai Warga Gunungkidul hingga Tewas Diamankan Polda DIY
“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembalian uang dengan PB secara bertahap di atas meterai mulai bulan Februari 2020. Namun PB ingkar, makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal.