JATIMTIMES - Usai diperiksa KPK lantaran gaya hidup mewah putrinya di media sosial, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (15/5/2023). Andhi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Baca Juga : Hadirkan Mantan Napi, Uya Kuya TV Bongkar Pelaku Love Scammer, Begini Modusnya!
Menurut Ali, pihak KPK telah mengantongi sejumlah bukti dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andhi dicegah untuk melakukan bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu telah diusulkan oleh KPK kepada Imigrasi. "Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aset kekayaan Andhi telah dicurigai sejak lama. Lantaran hartanya salip-menyalip dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kecurigaan muncul saat ada tansaksi mencurigakan yang diserahkan ke KPK pada 2022 lalu. Andhi diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar berdasarkan riwayat transaksi yang ditemukan PPATK. "Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya.
Baca Juga : Viral, Netizen Keluhkan Tarif Parkir MOG Mahal hingga Bandingkan dengan Mall di Kota Besar
Sebelumnya, foto putri Andhi Pramono viral di media sosial menjadi sorotan warganet lantan kerap pamer memakai pakaian hingga tas bernilai jutaan rupiah. Usai viral, netizen pun ramai-ramai menguliti harta kekayaan Andhi Pramono hingga diperiksa oleh KPK.