free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Paman di Tulungagung Ini Wik-Wik Keponakan Sekaligus Ibunya

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

12 - May - 2023, 01:43

Placeholder
Pelaku pakai topi putih saat diamankan di Polres Tulungagung / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi berhasil mengamankan pelaku asusila pada anak di bawah umur di Tulungagung. Pria yang diketahui berinitial FM (41) warga kelurahan Kenayan ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila pada Bunga (15) tetangganya. Ia ditangkap dirumahnya pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

"Benar, kita telah amankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga : Penuhi Panggilan Bareskrim, Ponakan Wamenkum Minta Tak Ditahan

Lanjutnya, kejadian ini terungkap setelah Bunga pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB bercerita pada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan pamannya untuk berbuat asusila. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (24/12/2022) pukul 00.30 WIB di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan dari korban, selanjutnya pelapor melaporkan perihal perbuatan asusila yang dialami korban  ke Polres Tulungagung," terang Anshori.

Menindaklanjuti keterangan korban FM dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, modus  yang dilakukan pelaku FM terhadap Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya. "Korban diancam akan dibunuh serta dibungkam kalau tidak menurutinya," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum dan pakaian Bunga. Dari keterangan AN, tokoh masyarakat sekitar FM diduga tidak hanya berbuat asusila pada Bunga saja. 

Baca Juga : Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Hari ini, Eks Ketua WP KPK : Harusnya Malu

"Tetangga sudah tahu semua, pelaku itu tidak hanya berbuat begitu ke korban tapi juga ke ibu korban," imbuhnya.

Dengan ditangkapnya FM, warga mengaku senang dan mengapresiasi tindakan polisi yang telah berhasil menangkap dan mengungkap kasus ini. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Saat ini terhadap FM, dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus asusila polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana