JATIMTIMES - Polisi berhasil mengamankan pelaku asusila pada anak di bawah umur di Tulungagung. Pria yang diketahui berinitial FM (41) warga kelurahan Kenayan ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan asusila pada Bunga (15) tetangganya. Ia ditangkap dirumahnya pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
"Benar, kita telah amankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga : Penuhi Panggilan Bareskrim, Ponakan Wamenkum Minta Tak Ditahan
Lanjutnya, kejadian ini terungkap setelah Bunga pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB bercerita pada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan pamannya untuk berbuat asusila. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (24/12/2022) pukul 00.30 WIB di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan dari korban, selanjutnya pelapor melaporkan perihal perbuatan asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung," terang Anshori.
Menindaklanjuti keterangan korban FM dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.
Dari keterangan yang didapat, modus yang dilakukan pelaku FM terhadap Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya. "Korban diancam akan dibunuh serta dibungkam kalau tidak menurutinya," bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum dan pakaian Bunga. Dari keterangan AN, tokoh masyarakat sekitar FM diduga tidak hanya berbuat asusila pada Bunga saja.
Baca Juga : Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Hari ini, Eks Ketua WP KPK : Harusnya Malu
"Tetangga sudah tahu semua, pelaku itu tidak hanya berbuat begitu ke korban tapi juga ke ibu korban," imbuhnya.
Dengan ditangkapnya FM, warga mengaku senang dan mengapresiasi tindakan polisi yang telah berhasil menangkap dan mengungkap kasus ini. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Saat ini terhadap FM, dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.