free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Gadaikan Kendaraan Hasil Curian, Warga Gondanglegi Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

11 - May - 2023, 02:19

Placeholder
Barang bukti hasil curian saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Tidak lama setelah melancarkan aksinya, seorang pelaku pencurian berinisial YS warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Pelaku yang kini berusia 36 tahun itu, ditangkap petugas saat hendak mengadaikan kendaraan hasil curian.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik memuturkan, pelaku diringkus oleh personel gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen saat berada di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Gropyok Tikus Efektif Meningkatkan Keamanan dan Ketahanan Pangan di Ngawi

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam usai menerima laporan dari korban," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian, korban pencurian tersebut bernama Nunuk Endang Pratiwi. Wanita 45 tahun tersebut merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Perkara pencurian yang dialami korban tersebut dilaporkan ke Polsek Gondanglegi pada Selasa (9/5/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam laporannya korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah sepeda angin, yang sebelumnya diletakkan di dalam rumahnya," jelas Taufik.

Mendapat laporan, anggota Polsek Gondanglegi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Selain itu, anggota Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polres Malang, untuk melakukan penyisiran di sejumlah jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Hasilnya, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Ketika itu pelaku kedapatan sedang mengendarai sepeda motor sekaligus membawa sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik," terang Taufik.

Polisi yang merasa curiga lantaran kendaraan yang di bawa pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, akhirnya menghadangnya. Guna mengelabui petugas, pelaku telah melepas plat nomor kendaraan milik korban. Namun, saat diminta untuk menunjukkan surat kendaraan, pelaku tidak bisa menyerahkannya kepada petugas.

Baca Juga : Bos Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi

Setelah di interogasi, pelaku akhirnya mengaku jika kendaraan tersebut merupakan hasil curian. "Sampai saat ini masih dalam penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian di rumah korban pada Selasa (9/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.

Setelah merusak engsel jendela, tersangka kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin, sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu depan rumah. "Saat kejadian kunci motor korban tergeletak di dalam rumah. Sedangkan sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan ke body motor dengan menggunakan tali plastik,” tuturnya.

Barang hasil curian tersebut sempat di bawa pulang ke rumah pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku bergegas meninggalkan rumah untuk menuju ke Kecamatan Turen. Tujuannya adalah mengadaikan motor tersebut kepada kenalannya. 

Namun, sebelum tiba ke lokasi tujuan, tersangka terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan patroli gabungan, usai menerima laporan pencurian. "Terhadap tersangka sedang kami lakukan pemeriksaan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di TKP lainnya” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka YS kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gondanglegi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor polres malang curanmor kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana