JATIMTIMES - Terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka, dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga : Pengakuan Pemutilasi Bos Depot Isi Ulang Semarang: Sakit Hati
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ali kemudian menilai KPK belum bisa membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, dan pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada dua tersangka.
Lebih jauh Ali mengatakan sejauh ini KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat-alat bukti meskipun KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menunjuk kedua pihak itu sebagai tersangka.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ungkapnya.
Ali menambahkan, dua tersangka itu saat ini tengah dicegah ke luar negeri atau melintasi batas wilayah NKRI. Dua pengajuan pencegahan tersebut dilakukan KPK pada 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk periode 6 bulan pertama. Ali mengatakan pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Bandung," kata dia.
Baca Juga : Rafael Alun Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Pencucian Uang oleh KPK
Selanjutnya Ali berharap kedua tersangka taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.
Dengan penetapan dua tersangka baru, total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang telah diumumkan yakni hakim yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), hakim yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya, hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), hakim yudisial nonaktif atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).