JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sementara saat ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : Bos Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dari pengembangan penyelidikan kata Ali, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
Ali juga mengatakan jika alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini juga telah dilakukan KPK. Lebih jauh Ali menjelaskan jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tambah Ali.
Baca Juga : Kenal Pamit Kapolres Baru, Bupati Jember Apresiasi Dedikasi AKBP. Hery Purnomo
Seperti diketahui, Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Serta menyita tas-tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo.