JATIMTIMES - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga 28 Mei 2023 di cabang rutan KPK di Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara," kata Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Baca Juga : Hotman Paris Sebut Teddy Menahasa Akan Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Penjaranya
Lebih jauh Ghufron mengatakan jika Roy diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.
"Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ghufron
Atas temuan itu lah Ghufron menambahkan, tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice. Berdasarkan kecukupan alat bukti, menurut Ghufron, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka
Selanjutnya, Ghufron mengungkap awal pertemuan Lukas dan Roy. Menurutnya, Lukas dan Roy saling mengenal pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua.
"Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua," kata dia.
Selanjutnya, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukum. Untuk menghadapi proses hukum Lukas, Roy diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.
"Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban," ucap Ghufron.
Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe. Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Penjara
"Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ghufron.
Sementara, terkait penahanan Roy, pengacara Lukas itu tetap ngotot memakai baju toga meski telah memakai rompi tahanan.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyarankan Roy untuk melepas baju yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan. Ali kemudian menjelaskan berdasarkan keterangan penyidik, berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.
“Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri saat konferensi pers penahanan, di Gedung KPK, Selasa, (9/5/2023).
Ali mengatakan kendati sudah diberitahu, Roy tetap kukuh untuk terus memakai toga. Karena itu, kata dia, penyidik tak bisa memaksa Roy untuk melepaskan baju hitam tersebut.
“Sehingga kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali.