free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hotman Paris Sebut Teddy Menahasa Akan Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Penjaranya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

10 - May - 2023, 00:06

Placeholder
Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan jika Irjen Teddy akan mengajukan banding.

Baca Juga : Puluhan Baliho Anies Baswedan di Jember Dirusak, DPD Nasdem Akan Tempuh Jalur Hukum

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sementara Teddy Minahasa usai divonis seumur hidup penjara terlihat mengepalkan tangan dan tersenyum. Sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan, Teddy sempat melambaikan tangan.

Sedangkan pengunjung sidang yang datang pada sidang vonis Teddy itu tampak riuh usai Teddy dijatuhi seumur hidup penjara. Dikutip dari detikcom, pengunjung sidang terdengar berteriak 'huuu'.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Penjara

Dalam kasus ini, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Tak hanya itu saja, hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Adapun hal yang memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Untuk hal yang meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas teddy minahasa vonis penjara seumur hidup hotman paris banding



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas