JATIMTIMES - Petugas Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba di Kota Santri. Dari penangkapan itu, barang bukti sabu-sabu seberat 31,21 gram dan 20 ribu pil koplo juga berhasil diamankan polisi.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 3 pengedar narkoba pada Sabtu (29/04/2023). Masing-masing ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Awalnya kami meringkus tersangka ARK. Setelah kembangkan, baru kami menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/05/2023).
Dari penangkapan itu, polsisi berhasil menemukan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 31,21 gram sabu dan pil koplo sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.
Selain itu, polisi mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat isap sabu dari botol plastik. Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone milik pelaku.
Baca Juga : Curiga Mati Dianiaya, Makam Mantan Anggota Polres Jombang Dibongkar
"Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.