JATIMTIMES - Sejumlah pemilik tenant di Malang Plaza yang terbakar pada Selasa (2/5/2023) dini hari lalu dijadwalkan segera melakukan pertemuan dengan pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu disampaikan kuasa hukum dari pemilik tenant Gunadi Handoko saat pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin (8/5/2023) siang.
Gunadi menegaskan, bahwa ada beberapa pemilik tenant yang menjadi klientnya tidak hanya sekadar memiliki tenant. Namun juga atas aset tanah dan bangunannya.
Baca Juga : Dalam Sehari Dua Insiden Kebakaran Terjadi di Lawang Malang
Hal itu ia tunjukkan dengan sebuah akta jual beli (AJB) yang dimiliki oleh klientnya. Dimana AJB tersebut diterbitkan oleh notaris bernama Indrayati Setia Budi.
Dalam hal ini, Gunadi berupaya untuk menjernihkan kondisi semua kondisi yang terjadi. Dimana selain kerugian atas barang dagangan yang hangus, juga harus ada kepastian hukum terkait aset tanah dan bangunan. "Jadi bukan membeli stand, tapi tanah dan bangunan berdasarkan AJB serta cover note dari notaris," ujar Gunadi.
Dirinya akan menunggu kepastian tanggung jawab atas hal tersebut. Apalagi, kliennya sudah menunggu kepastian hal itu sudah selama kurang lebih 35 tahun. "Karena selama hampir 35 tahun tak ada realisasi. Kebetulan tadi direkturnya hadir dan kami tanyakan kepada manajemen agar hal-hal yang menjadi hak klien kami dapat terpenuhi," terang Gunadi.
Baca Juga : Viral, Malang Skyland Tuai Keluhan dari Warganet, Netizen: Belum Siap Dipaksa Buka
Ia mengatakan, pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (11/5/2023) mendatang. Sebab, pembahasan yang dilakukan harus bisa mendetil dan komprehensif.