free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketentuan ASN Jadi Anggota dan Pengurus Partai dan Bakal Caleg Pemilu 2024 di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

06 - May - 2023, 02:30

Placeholder
Surat Bupati Tulungagung tentang Ketentuan ASN dalam menghadapi pemilu 2024 / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Hingga saat ini di Kabupaten Tulungagung belum ada bakal calon legislatif berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar secara resmi dalam pemilu 2024 mendatang. Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan ketentuan bagi ASN dalam menghadapi pemilu 2024, diantaranya bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon.

Surat yang dikeluarkan Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 5 Mei 2023 ini berisi tentang beberapa poin yang mengatur tentang ASN yang terlibat menjadi anggota atau pengurus partai dan jika ingin mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

Baca Juga : 4 Pemimpin Negara Ini Ternyata Berdarah Indonesia, Siapa.Saja?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Suroto saat dikonfirmasi mengatakan, bagi ASN yang ingin mendaftar wajib mengundurkan diri.

"Saat pendaftaran (DCS) disertai dengan surat pengunduran diri," katanya.

Sesuai dengan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji, bagi ketentuan ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 pada bagian 3 dijelaskan sebegi berikut :

“Bagi ASN yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD agar segera mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung, cq Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia sesuai tahapan pendaftaran calon anggota legislatif mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023,”

Pada bagian 2 disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau kepengurusan partai politik. Kemudian, ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik lagi. Bagi yang melanggar larangan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

Baca Juga : Kasus Penyiksaan PMI Banyuwangi di Malaysia Terulang Kembali, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi: Tuntaskan Perda Perlindungan PMI

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah menegaskan, jika Surat Keputusan Pemberhentian harus diserahkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).

"Surat Keputusan (SK) pemberhentian harus diserahkan sebelum DCT," jelas Susanah.

Terkait, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana ketentuan yang dimaksud, KPU memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari dan menyikapinya. "Bukan kewenangan KPU, kita hanya memastikan apakah sesuai syarat-syarat pencalonan atau tidak," bebernya.


Topik

Politik asn tulungagung aturan asn jadi caleg bupati tulungagung kpu tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana