JATIMTIMES - Hingga saat ini di Kabupaten Tulungagung belum ada bakal calon legislatif berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar secara resmi dalam pemilu 2024 mendatang. Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan ketentuan bagi ASN dalam menghadapi pemilu 2024, diantaranya bagi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon.
Surat yang dikeluarkan Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 5 Mei 2023 ini berisi tentang beberapa poin yang mengatur tentang ASN yang terlibat menjadi anggota atau pengurus partai dan jika ingin mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
Baca Juga : 4 Pemimpin Negara Ini Ternyata Berdarah Indonesia, Siapa.Saja?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Suroto saat dikonfirmasi mengatakan, bagi ASN yang ingin mendaftar wajib mengundurkan diri.
"Saat pendaftaran (DCS) disertai dengan surat pengunduran diri," katanya.
Sesuai dengan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji, bagi ketentuan ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 pada bagian 3 dijelaskan sebegi berikut :
“Bagi ASN yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD agar segera mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung, cq Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia sesuai tahapan pendaftaran calon anggota legislatif mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023,”
Pada bagian 2 disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau kepengurusan partai politik. Kemudian, ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik lagi. Bagi yang melanggar larangan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah menegaskan, jika Surat Keputusan Pemberhentian harus diserahkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian harus diserahkan sebelum DCT," jelas Susanah.
Terkait, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana ketentuan yang dimaksud, KPU memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari dan menyikapinya. "Bukan kewenangan KPU, kita hanya memastikan apakah sesuai syarat-syarat pencalonan atau tidak," bebernya.