free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dinilai Bahayakan Lalin, Puluhan Pedagang di Sekitar Comboran Diminta Geser

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

03 - May - 2023, 21:36

Placeholder
Penertiban pedagang di sekitar rel KA sekitar Passr Comboran.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan puluhan pedagang di sekitar Jl. Sartono, atau di sekitar Pasar Comboran, Rabu (3/5/2023) siang. Penertiban itu juga dilakukan dengan memberikan peringatan keras kepada pedagang. 

Ada sekitar 20 pedagang yang ditertibkan. Lantaran dinilai mengganggu lalu-lintas dan membahayakan. Baik bagi pengguna jalan, pejalan kaki maupun pedagang itu sendiri. 

Baca Juga : Panik Nggak? Kapolda dan Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan yang Akan Dilewati Jokowi Menggunakan Helikopter

"Pertama kita tertibkan di sekitar rel kereta api, karena sangat bahaya, tapi hanya ingatkan saja. Tidak kita amankan. Dan itu peringatan keras. Karena sangat bahaya," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat Rabu (3/5/2023). 

Sekitar 20 pedagang yang ditertibkan ini tidak diminta untuk membubarkan lapaknya. Namun Satpol PP hanya meminta agar pedagang ini menggeser lapaknya hingga berada di belakang garis marka putih panjang. 

Dimana marka tersebut sebenarnya merupakan batas antara badan jalan yang digunakan kendaraan, dan bahu jalan. 

"Akhirnya kita pindah supaya enggak jualan disitu. Menutupi jarak pandang. Dan bikin macet. Kita imbau memindah juga pelaku usaha yang jualan melebihi dari garis putih, karena kerap terjadi kemacetan," jelas Rahmat.

Rahmat mengatakan, keberadaan sejumlah pedagang yang berjualan melebihi garis putih itu dinilai membahayakan. Sebab, membuat jarak pandang pengendara sedikit terhalang. 

"Terutama yang dari arah kota (utara) menuju belok kiri setelah rel kereta. Itu kadang tidak terlihat," imbuh Rahmat. 

Baca Juga : Viral, Warga di Kediri Panik Saat Masak Nasi Selama 7 Jam untuk Acara Pernikahan Tak Kunjung Matang, Diganggu Jin?

Bahkan, juga ada beberapa pedagang yang menaruh lapaknya hingga menggunakan hampir setengah badan jalan. Selain itu juga ada pedagang yang berjualan di taman tengah di jalan tersebut. 

"Ada juga penjual yang memakan setengah badan jalan. Kita bantu memindahkan sedikit ke belakang. Mulai rel sampai ke fly over. Supaya bergeser tidak melebihi garis putih," kata Rahmat. 

Dalam hal ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap area tersebut. Jika ada pedagang yang masih ngeyel berjualan hingga melebihi garis putih, maka pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan. 

"Bisa kita tindak, mengacu pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Tapi itu jika mereka (pedagang) ngeyel," pungkas Rahmat. 


Topik

Peristiwa Pasar comboran kota malang Rahmat hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya