JATIMTIMES - Lahan pemakaman menjadi satu kebutuhan bagi masyarakat. Keberadaannya pun juga memerlukan perizinan. Bahkan, perizinannya juga harus dilakukan perpanjangan setidaknya selama dua tahun sekali.
Sementara jika tak dilakukan perijinan, makam yang sudah ada bisa saja ditindih oleh jenazah yang baru akan dimakamkan. Di Kota Malang, kurang lebih ada sebanyak 10.000 makam yang ternyata belum dilakukan perpanjangan izin.
Baca Juga : Kota Batu Padat, Yuk Perhatikan Rambu-Rambu Manfaatkan Jalur Alternatif
"Kalau sepuluh ribu (makam), mungkin lebih ya. Itu belum diurus perpajangan izinnya oleh pihak keluarga. Setidaknya diurus dua tahun sekali," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Kota Malang, Subaedi, Selasa (4/4/2023).
Jika selama dua tahun tak diurus perizinannya, petugas masih memberikan waktu selama 6 bulan bagi pihak keluarga yang akan melakukan perpanjangan. Jika tidak ada kabar sama sekali, maka makam tersebut akan ditindih dengan makam lain yang baru.
“Ya bisa saja itu ditumpang tindih itu kalau masih tidak diurus. Kalau gak ada izinnya enam bulan tidak diperpanjang, maka bisa ditumpang tindih,” imbuh Subaedi.
Sebenarnya hal itu pun sudah sering ia sosialisasikan. Namun sepertinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham pentingnya perizinan makam di tengah semakin terbatasnya lahan makam.
"Biasanya dari juru kunci dulu, ada semacam pengantar. Lalu dibawa ke kami (UPT Pengelolaan Pemakaman Umum) akan ada blangko untuk diteruskan ke Disnaker-PMPTSP," terang Subaedi.
Subaedi mengaku, permasalahan penindihan sebuah makam sudah pernah ia dapatkan pada tahun 2021 lalu. Dimana saat itu, dirinya baru pertama kali menjabat sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum.
Baca Juga : Destinasi Wisata Religi Banjar Kalsel Ini Simpan Sejarah
Saat itu dirinya mendapat protes dari pihak keluarga yang mengaku tak menemui makam keluarganya. Bahkan saat protes, keluarga tersebut juga membawa kuasa hukum.
“Orang itu memprotes ke saya. Terus saya tanya izinnya kapan. Lah izin terakhir 2004. Ya gak salah kalau ditumpang tindih,” tambahnya.
Subaedi pun menjelaskan, tumpang tindih makam jika tidak diperpanjang izin makam itu sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman.