JATIMTIMES - Sidang vonis AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar hari ini.
AG akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga : Anas Urbaningrum akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok
"Kami juga dapat konfirmasi ada perkembangan baru. Informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan informasi itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Djuyamto tak berkomentar banyak mengenai alasan AG dihadirkan lantaran hal itu merupakan otoritas jaksa.
"Jadi kemarin kan ada statemen dari penasehat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan terdakwa AG akan dihadirkan," kata Djuyamto.
"Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan," imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
Baca Juga : 58 Motor Diamankan, Warga Kota Malang Juga Terjaring Razia Antisipasi Balap Liar di Lawang
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.