JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota meringkus pengedar pil koplo jenis dobel L di bulan suci Ramadan. Pelaku yang berjumlah empat orang telah ditahan dan dipastikan bakal merayakan lebaran di balik jeruji besi.
Informasi yang diterima JATIMTIMES dari kepolisian, dalam menjalankan aksinya pelaku menjual barang haram itu kepada kalangan pelajar. Ya, pengedar dobel L di Blitar kini semakin lihai. Mereka menyediakan paket hemat untuk mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.
Baca Juga : Jangan Lupa Reservasi, Berikut Tarif Camping di Nawang Jagad
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Sujarwo menyampaikan, paket hemat pil koplo tersebut dikemas dengan alumunium foil. Isinya masing-masing 10 butir dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Diduga para pengedar sengaja menyediakan paket hemat ini agar terjangkau di kantong pembelinya. Mereka diduga menyasar para pelajar untuk membeli paket hemat Dobel L tersebut.
"Jadi awalnya para pelaku itu belinya dalam bentuk banyak seperti ini karena ini terlalu mahal. Kemudian dikemas seperti ini ada yang isi 5 ada yang isi 10 tapi ini yang isi 5 dijual dengan harga 10 hingga 15.000,” kata Sujarwo, Minggu (9/4/2023).
Modus operandi yang dilakukan pelaku ini merupakan hal baru. Modus penjualan pil dobel L model ini merupakan hal baru. Mereka bertemu dengan pembeli melalui cash on delivery atau COD. Namun sepandi-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku. Mereka masing-masing Dobot, Luluk, Sanut dan Cukrik.
Kasus peredaran narkoba jenis dobel L dengan modus baru ini berawal dari tertangkapnya Dobot. Polisi berhasil mengamankan Dobot dirumahnya di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan lebih dari 500 pil double L yang telah dikemas.
Setelah penangkapan Dobot, Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainya. Ketiga pelaku adalah pengedar yang berada dibawah jaringan Dobot.
Baca Juga : Kalisuci Cave Tubing, Menyusuri Sungai dengan Pemandangan Goa di Gunung Kidul
“Tiga pelaku lainnya mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku Dobot. Kalau barang buktinya banyak tapi yang jelas pil dobel l ini dikemas menjadi kemasan ekonomis yang dijual murah," terang Sujarwo.
Akibat perbuatanya keempat pelaku dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.