JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Meranti Muhammad Adil bersama puluhan pejabat Pemkab Meranti, Kamis (6/4/2023) malam.
Adil bersama dua orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK. Dua orang lainnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Baca Juga : Tak Hanya Bupati Meranti, Ketua Tim BPK Riau Rupanya Juga Terjerat OTT KPK
Dirangkum dari berbagai sumber, Adil resmi menjadi tersangka untuk tiga dugaan korupsi. Di antaranya, pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Untuk kasus pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggaran dari setoran uang itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Besaran potongan UP dan GU untuk Adil itu kisaran 5 sampai 10 persen pada setiap SKDP. Dari setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut kemudian disetorkan pada Fitria.
Sementara itu, uang dari pemotongan anggaran di tiap SKPD ini digunakan Adil untuk dana operasional kegiatan safari politik. Khususnya untuk rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Kasus korupsi yang kedua, Adil diduga juga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis. Pada Desember 2022 lalu, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria. Selain menjadi Kepala BKAD Meranti, Fitria juga menjadi Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Baca Juga : Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut OTT Bupati Kepulauan Meranti Prestasi Endar
Uang yang diberikan dari PT TM ke Adil itu karena PT TM menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Saat itu PT TM memiliki program khusus lima berangkat umrah gratis satu.
Namun yang seharusnya gratis satu tersebut, oleh Adil dan Fitria tetap ditagihkan dalam dana APBD Kepulauan Meranti. Uang umrah yang seharusnya gratis satu inilah yang diberikan untuk Adil.
Kasus dugaan korupsi ketiga, barulah peran Ketua BPK Perwakilan Riau M. Fahmi. Agar dugaan korupsi sebelumnya tak tercium, Adil memberikan suap tutup kepada Fahmi senilai Rp 1,1 miliar.