JATIMTIMES - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa anak bernama AG (15) rapuh dan tak kuat.
Selanjutnya, Mellisa mengatakan pleidoi itu tak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). "Sehingga kami melihat dalam penyampaian pleidoinya kuasa hukum AG hari ini itu cukup rapuh dan tidak kuat, tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU kemarin," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga : Soal Isu Pegawai KPK Mogok Kerja, Novel Baswedan: Dewas Harus Tegas ke Firli
Lebih lanjut Mellisa mengatakan pihak AG juga meminta hakim membebaskan AG terkait kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, permintaan itu tak masuk akal lantaran kondisi David yang mengalami luka berat.
"Jadi kami melihat sungguh tidak rasional jika (AG) bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU dan jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David?" ujarnya.
Mellisa lalu berharap agar hakim bisa memberikan keadilan dalam penanganan kasus tersebut. Mellisa lalu mengatakan masa depan dan cita-cita David telah rusak akibat penganiayaan tersebut.
"Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini sehingga kami berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan melihat sisi-sisi keadilan betapa beratnya atau betapa rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini terkait dengan anak," ucapnya.
AG sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun bui terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Menanggapi pleidoi AG, jaksa tetap mempertahankan tuntutan tersebut secara lisan.
"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di PN Jaksel, tadi.
Baca Juga : BW Sentil KPK Firli Soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM
Lebih lanjut Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.
Djuyamto lalu mengatakan agenda sidang AG tinggal menunggu putusan. Dia menyebutkan putusan akan digelar pada Senin, 10 April 2023. "Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin," ujarnya.