JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang bakal rutin menggelar razia mercon atau petasan. Hal itu dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif saat bulan Ramadan hingga nantinya lebaran Idul Fitri 1444 hijriah tahun 2023.
"Razia petasan dan bahan peledak ini akan rutin dilakukan, bahkan bila diperlukan akan dilaksanakan pada setiap hari," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Baca Juga : 6 Pantai di Gunung Kidul yang Cocok Jadi Spot Kemah
Razia petasan tersebut, lanjut Taufik, akan dilakukan oleh personel kepolisian dari Polres Malang maupun Polsek jajaran. "Razia akan dilakukan secara acak, pelaksanaannya di sepanjang jalan maupun kawasan perbatasan di wilayah Kabupaten Malang," imbuhnya.
Sedangkan sasarannya, dijelaskan Taufik, adalah kendaraan yang hendak masuk maupun keluar ke wilayah Kabupaten Malang. "Kendaraan pengangkut barang akan menjadi sasaran saat razia, terutama kendaraan yang disinyalir mengangkut bahan peledak yang akan digunakan untuk bahan pembuatan petasan," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah institusi dan pihak terkait juga akan turut dilibatkan dalam razia petasan. Yakni mulai dari unsur TNI hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang.
"Tentunya selain personel kepolisian dari Polres Malang, pelaksanaan razia petasan juga akan melibatkan lintas instansi yang diantaranya meliputi TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP Kabupaten Malang," imbuhnya.
Taufik menyebut, razia petasan yang rutin dilakukan hingga setidaknya sampai lebaran Idul Fitri tersebut, bertujuan untuk pencegahan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Malang yang kondusif. Termasuk saat memasuki bulan ramadan.
"Razia petasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya korban jiwa maupun luka-luka akibat terkena ledakan petasan. Selain itu, razia ini juga sekaligus untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan," ujarnya.
Terbaru, Selasa (4/4/2023) petugas gabungan melakukan razia petasan di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu petugas gabungan menghentikan puluhan kendaran pengangkut barang yang melintas untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, saat memeriksa barang muatan pada kendaraan jenis box maupun truk yang terjaring razia. Petugas gabungan tidak menemukan adanya petasan maupun bahan peledak lainnya.
Baca Juga : Wisata Alam Pantai Kesirat, Berikut Lokasi hingga Harga Tiketnya
"Saat itu ada sekitar 50 kendaraan angkutan yang telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya petugas tidak menemukan adanya petasan maupun bahan peledak yang diduga untuk pembuatan petasan dari puluhan kendaraan tersebut," tuturnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, pada Maret 2023 lalu, tiga orang pelaku peredaran bahan peledak untuk bahan pembuat petasan telah diamankan oleh Satreskrim Polres. Hingga Kamis (6/4/2023), proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.
Para tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni perundang-undangan yang mengatur tentang bahan peledak.
Kasi Humas Polres Malang menyebut, ditangkapnya tiga orang tersangka dalam kasus bahan peledak tersebut merupakan wujud komitmen Polres Malang dalam memberantas keberadaan petasan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Malang untuk tidak terlibat dalam kasus petasan maupun bahan peledak. Sebab, selain ada konsekwensi hukum, bermain petasan juga dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Malang untuk tidak membuat, menjual, atau bahkan menyalakan petasan. Selain bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa, bermain petasan juga dapat mengganggu ketertiban umum," tukas Taufik.