JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Blitar melaksanakan audiensi dengan Walikm Kota Blitar Santoso.
Pembahasan audiensi ini terkait dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu di Kota Blitar. Mulai dari petugas KPU itu sendiri, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga : Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Ulama Umaro, Wali Kota Kediri Ajak Semua Pihak Menjaga Toleransi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan, Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat dari Negara. Sesuai tugas dan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia termasuk petugas Pemilu.
“Kami bersama dengan KPU Kota Blitar melaksanakan audiensi dengan Bapak Wali Kota Blitar untuk menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pemilu. Audiensi ini agar ada kepastikan ketika ada risiko kerja berupa kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” kata Hendra usai melakukan audiensi di Ruang Command Center Walikota Blitar, Selasa (5/4/2023).
Hendra menambahkan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang terjangkau, petugas pemilu akan mendapatkan sejumlah manfaat yang besar. Sehingga petugas pemilu mendapat kepastian dan ketenangan dalam bekerja jika terjadi risiko kecelakaan dan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
“Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, petugas pemilu akan mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, di tempat kerja, sampai dengan pulang tanpa adanya batas waktu jam kerja maupun hari kerja. Karena urusan kepemiluan mereka mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca Juga : Usai Sembilan Tahun di NasDem, Berlabuh ke Partai Manakah Selanjutnya Gus Abid?
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan sangat besar. Apabila terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Setelah kegiatan audiensi ini, BPJS Ketenagakerjaan Blitar raya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mekanisme penganggaran kepesertaan petugas Pemilu. Agar segera mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan,” pungkas Hendra Elvian.