free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Masih Ada Temuan Warga Sudah Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih Pemilu di Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

06 - Apr - 2023, 02:47

Loading Placeholder
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di ruang rapat KPU Banyuwangi.(foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemulihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi  daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di ruang rapat KPU Banyuwangi pada Rabu (5/04/2023)

Menurut ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman, program yang dilaksanakan merupakan tahapan lanjutan setelah dilakukan rapat pleno DPHP berjenjang mulai tingkat desa/kelurahan dan masing-masing kecamatan.

Baca Juga : Berikut Ini Daftar Fasilitas Pengecasan Kendaraan Listrik Sepanjang Rest Area Tol Trans Jawa dan Sumatra

Dia menuturkan, dalam rapat pleno di PPS maupun PPK, ada beberapa saran perbaikan yang sudah ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.”Tetapi ada juga yang belum ditindaklanjuti. Contohnya surat kematian.Jadi, untuk menetapkan tidak memenuhi syarat (Me TMS) pemilu bagi warga yang meninggal dunia, butuh surat keterangan. Ini yang pantarlih kesulitan mendapatkan karena keluarga yang bersangkutan belum mengurus surat kematian,” jelas Dwi Anggraini.

Sehingga masih ada data di lapangan warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif. Petugas masih menunggu surat keterangan dari desa/kelurahan setempat. ”Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, kami bisa men-TMS-kan pemilih yang sudah meninggal,” imbuh alumni Unmuh Jember itu.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, soal jumlah riil, KPU belum mengetahui.. tetapi di satu kecamatan. ada sekitar 400 pemilih yang sebenarnya sudah meninggal dunia tetapi belum bisa menunjukkan surat kematian.

Dwi Anggraini menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan. “Nanti akan ada kebijakan dari mereka untuk mengeluarkan surat keterangan kematian. Sebab,  tidak mungkin yang sudah meninggal masih tetap aktif menjadi pemilih. Hal tersebut tidak akurat lagi pemutakhiran data kita,” tambahnya.

Bagi warga yang tidak mau mengurus surat keterangan kematian, petugas yang ada di lapangan bisa melakukan koordinasi dengan desa/kelurahan setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian satu-satu atau secara kolektif.

Baca Juga : Wow, 12 Tol Ini Beroperasi Fungsional dan Gratis Saat Lebaran 2023

“Setelah penetapan DPS ini, nanti akan ada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPSHP. Karena setelah pleno penetapan DPS ini, akan banyak saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari teman-teman parpol. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan kepada KPU provinsi dan akan melaksanakan tahapan DPSHP,” pungkas Dwi Anggraini.

Hadir dalam rapat pleno terbuka ini, antara lain  perwakilan dari TNI/Polri, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, plt kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bawaslu Banyuwangi, utusan parpol, dan PPK se-Kabupaten Banyuwangi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---