free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Soal Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan Kasus Tersebut ke Internal KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Apr - 2023, 22:41

Placeholder
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK buntut pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu merupakan urusan internal KPK.

Awalnya, Sigit mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat.

Baca Juga : KPK Sebut Pencopotan Endar Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Dugaan Korupsi Formula E

"Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi," ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan Endar juga memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK. Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.

"Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Baca Juga : Soal Polri, KPK dan Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Sampai Membuat Kegaduhan

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas endar priantoro kpk jokowi kapolri surat tugas formula e



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---