free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Divonis 4 Bulan, Dua Minggu Lagi Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Bakal Bebas?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Apr - 2023, 04:08

Loading Placeholder
Suasana saat sidang pembacaan vonis dari majelis hakim PN Kepanjen terhadap kedua terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yakni Fernando Hasyim Asyari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) selaku mandor, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/4/2023).

Persidangan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Baca Juga : Meter Air Rusak, Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Jember Melonjak 100 Persen Lebih

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Terdakwa Fernando Hasyim Asyari dan Yudi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan bersama-sama dan dengan sengaja pengrusakan terhadap barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan penjara selama empat bulan," ungkapnya.

Majelis Hakim mengungkapkan, telah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, dengan mempertimbangkan barang bukti yang disampaikan serta mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Yakni Gunadi Handoko, hingga dakwaan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap kedua terdakwa kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan, karena telah melanggar pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang.

"Para terdakwa sudah di tahan sejak 19 Desember 2022 sampai dengan sekarang," ucapnya.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa disesuaikan dengan pidana yang dijatuhkan. Artinya, masa tahanan terhadap kedua terdakwa tinggal sekitar dua minggu kedepan. Sebab, keduanya ditangkap dan ditahan sejak tanggal 19 Desember 2022. Sehingga kedua terdakwa bisa bebas pada 19 April 2023 setelah putusan.

"Menetapkan tersangka tetap dalam tahanan. Kepada terdakwa membayar biaya sidang masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," terangnya.

Baca Juga : Bupati Jombang Hadiri Pengajian di Masjid Sumobito, Pesannya Menyejukkan Jemaah

Majelis hakim juga menetapkan, barang bukti dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Yakni kepada terdakwa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Menanggapi keputusan dari majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima vonis tersebut. Sedangkan Sri Mulika selaku JPU menyebut masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan dari majelis hakim tersebut.

Sebagaimana yang telah diberitakan, JPU menuntut kedua terdakwa pembongkaran Stadion Kanjuruhan dengan hukuman enam bulan penjara. Oleh karena itulah, jaksa mengaku masih harus pikir-pikir dulu dalam menanggapi vonis dari majelis hakim.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---