JATIMTIMES - Petugas Unit Reskrim Polsek Kras mengamankan dua pria asal Provinsi Lampung yang diduga mencuri uang dengan modus minta sumbangan.
Kedua pria tersebut berinisial A (23), asal Desa Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dan H (32), warga Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga : Dirlidik Endar Priantoro Diberhentikan dengan Hormat oleh KPK
Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas bersama warga karena mencuri uang Imam (55), warga Desa Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (31/3/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. "Barang bukti uang hasil curiannya sebesar Rp 2.250.000," kata Kapolsek Kras AKP Nyoman, Senin (3/4/2023).
Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang dari salat Jumat. Saat itu rumah korban didatangi dua pelaku.
"Yang satu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah korban dengan maksud meminta sumbangan dan menjual stiker. Sedangkan pelaku lainnya di luar rumah," ungkap AKP Nyoman.
Namun pada saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang sumbangan, terduga pelaku justru memanfaatkan kondisi tersebut.
Terduga pelaku mengambil uang korban yang berada dalam dompet berwarna coklat yang digantungkan di sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di depan pintu rumah.
"Beruntung aksi pelaku diketahui oleh warga sehingga berteriak-teriak maling. Akhirnya berhasil dikejar dan diamankan," papar kapolsek Kras.
Warga mengejar kedua pelaku dan menangkapnya hingga sampai ke Desa Bleber, Kecamatan Kras. Petugas Polsek Kras yang mendapat laporan ada dua orang tertangkap basah mencuri uang milik warga langsung menuju ke lokasi kejadian.
Baca Juga : Hingga Awal April, 52 Kendaraan Terjaring Patroli Antisipasi Balap Liar di Lawang
"Petugas bersama warga berhasil menangkap keduanya sampai lokasi kejadian mencuri hingga di desa sebelah,"imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti uang hasil curiannya terduga pelaku sebesar Rp 2.550.000, 2 lembar surat tugas dari Yayasan Hidayatussolihin serta 80 stiker.
"Modusnya minta sumbangan untuk yayasan dan kemudian menjual stiker. Terduga pelaku juga membawa surat tugas dari yayasan tersebut," ungkap AKP Nyoman.
"Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kras untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana," tandasnya.