JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang menggelar giat patroli antisipasi balap liar di wilayah Kecamatan Lawang. Hasilnya, puluhan kendaraan sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk aksi balapan liar berhasil diamankan petugas kepolisian gabungan.
Agenda antisipasi balap liar tersebut berlangsung pada Sabtu (1/4/2023) tengah malam hingga Minggu (2/4/2023) dini hari. Pada agenda tersebut, dipimpin Kapolsek Lawang, Kompol Yanuar Rizal Ardianto.
Baca Juga : 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta Dipecat, Bahar Smith Angkat Suara
Pihaknya menjelaskan, sedikitnya ada 30 personel gabungan dari Satlantas Polres Malang, Polsek Lawang, Polsek Dau, dan Polsek Karangploso yang dilibatkan dalam giat antisipasi balap liar tersebut. "Personel yang terlibat dalam antisipasi kegiatan balap liar pada kesempatan kali ini, terbagi menjadi dua Tim," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Sedikitnya ada 13 personel gabungan yang bertugas melakukan agenda antisipasi balap liar di kawasan Pom Bensin SPBU Jalan Wahidin sampai dengan Rumah Sakit Siti Miriam Lawang.
Sedangkan tim kedua, yakni sebanyak 17 personel gabungan bertugas melakukan patroli antisipasi balap liar di kawasan sepanjang Jalan Bedali Pos sampai dengan Pom Bensin SPBU di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali.
"Barang bukti sebanyak delapan sepeda motor modif racing yang tidak standar telah diamankan dalam kegiatan ini," katanya.
Sebelum menggelar agenda antisipasi balap liar pada Sabtu (1/4/2023) hingga Minggu (2/4/2023), pihak kepolisian Polres Malang juga rutin melangsungkan giat serupa. Pada Jumat (31/3/2023) lalu misalnya, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 21 sepeda motor yang diduga hendak digunakan dalam aksi balapan liar.
Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, sedikitnya sudah ada 52 kendaraan sepeda motor yang terjaring petugas kepolisian saat menggelar agenda antisipasi balap liar di wilayah Kecamatan Lawang.
"Hingga periode 2 April 2023, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan antisipasi kegiatan balap liar ada sebanyak 52 unit sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga : Jasa Tukar Uang Baru Lebaran 2023 Masih Diminati di Tulungagung
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia antisipasi balap liar, telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti. Para pemilik di minta untuk membawa surat kendaraan serta merubah kendaraannya menjadi standart, sebelum mengambil kendaraan milik mereka.
"Kegiatan antisipasi balap liar ini rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga masyarakat tentang maraknya aksi balapan liar yang juga dapat menyebabkan kebisingan," ujarnya.
Anggota Polri dengan pangkat satu melati ini menegaskan, bagi para pelanggar yang terlibat dalam aksi balapan liar untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga berharap peran serta dari masyarakat untuk turut mengantisipasi adanya balapan liar di lingkungannya masing-masing.
"Terhadap para pelanggar kita harapkan tidak mengulangi perbuatannya, karena selain bisa membahayakan diri sendiri juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat," tukasnya.