free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Mangkir saat Dipanggil, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

03 - Apr - 2023, 23:15

Loading Placeholder
Dito Mahendra. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - KPK mengonfirmasi telah memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tetapi, Dito mangkir dari pemeriksaan.

"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Ini Kata KPK soal Pencopotan Direktur Penyelidikan saat Klarifikasi Terkait Istri Flexing Belum Tuntas

Selanjutnya Ali mengatakan  tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis (6/4/2023). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

"Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April," kata Ali.

"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif, hadir memenuhi tim penyidik KPK. Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.

Sementara sebelumnya,  terkait kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi, KPK telah menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Temuan senjata api itu kini didalami turut menjadi bagian dari TPPU.

"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," kata  Ali Fikri, Jumat (17/3).

Baca Juga : 45 Kasus Curanmor Bikin Buntung Warga Malang, 10 Tersangka Diringkus Polisi

Adapun penggeledan di rumah Dito Mahendra dilakukan pada Senin (13/3). Pada kesempatan itu, Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. 

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Ali.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---