JATIMTIMES - Sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini.
AG hadir langsung untuk mengikuti persidangan dengan diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). AG tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.47 WIB.
Baca Juga : Keluarga Pilih Jalan Damai, Pemuda Pelaku Pembuangan Bayi di Blitar Bakal Dinikahkan dengan Kekasihnya
Saat hadir dalam sidang hari ini, AG terlihat mengenakan celana hitam dan jaket putih. AG langsung memasuki ruang sidang.
Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim menolak eksepsi AG. Akan tetapi, Djuyamto mengatakan apakah sidang pemeriksaan saksi langsung digelar hari ini atau tidak.
"Belum tahu saya, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.
Diketahui, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Baca Juga : Hingga Awal April, 52 Kendaraan Terjaring Patroli Antisipasi Balap Liar di Lawang
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).