free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dirlidik Endar Priantoro Diberhentikan dengan Hormat oleh KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Apr - 2023, 18:04

Placeholder
KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023

Baca Juga : Pesan Hotman Paris ke Raffi Ahmad Usai Inisial R Ramai Diduga Terkait Pencucian Uang Rafael

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Selanjutnya, Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun Ali menambahkan, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Sementara disisi yang berbeda, beredar kabar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Dalam waktu beberapa terakhir, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Baca Juga : Hingga Awal April, 52 Kendaraan Terjaring Patroli Antisipasi Balap Liar di Lawang

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).


Topik

Hukum dan Kriminalitas KPK endar priantoro



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana