JATIMTIMES - EGS (29) pemuda warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kras. Ia diamankan lantaran diduga menganiaya Dimas Aji Pandu Asmoro (24) karyawan PT FIF Finance asal Dusun Galuhan Desa Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita menuturkan berawal saat korban ingin mendatangi rumah EGS untuk menagih angsuran sepeda motor.
Baca Juga : 70 Pemuda Banyuwangi Ikuti Program Pelatihan Kewirausahaan di Triwulan Pertama 2023
Akan tetapi sebelum tiba di rumahnya, korban tidak sengaja bertemu dengan DW yang merupakan istri terduga pelaku sedang berada di toko emas Kras.
"Pada saat itu korban bertemu dengan istri terduga pelaku mencoba menagih angsuran motor yang diduga sudah nunggak dua bulan,"tutur AKP Nyoman, Kamis (30/3/2023).
Pada saat korban dan istri terduga pelaku terjadi perdebatan karena salah faham. Tak ingin perdebatan lama istri terduga pelaku ini menyampaikan agar korban ini datang keesokan harinya ke rumah untuk menjelaskannya.
Karena merasa kesal, saat tiba di rumah sang istri menyampaikan kejadian cekcok tersebut kepada Suaminya. "Setelah istrinya mengadu, terduga pelaku ini merasa tidak terima dan kemudian menelpon korban agar besoknya datang ke rumah menemuinya,"terang AKP Nyoman.
Pada saat kedatangan korban di rumah terduga pelaku tidak disambut baik. Terduga pelaku dan korban terjadi cekcok. Tidak lama kemudian terduga pelaku tersulut emosi melakukan penganiayaan terhadap korban dan memegang kerah baju serta mencekik korban.
Baca Juga : Berkendara Malam Hari, Pemuda Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Hutan Jati
"Korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri. Pada saat korban hendak pergi mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipukul oleh terduga pelaku menggunakan besi linggis mengenai badan bahu belakang sebelah kiri,"kata AKP Nyoman.
Lanjut Kapolsek Kras mengungkapkan, korban yang berhasil menyelamatkan diri dan merasa menjadi korban penganiayaan langsung melapor ke Polsek Kras dan langsung dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih untuk dilakukan visum.
"Menanggapi laporan dari korban terduga pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti. Akibat perbuatanya itu, terduga pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkap AKP Nyoman.