free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cerita Unik 3 Pencuri Umbi Gadung di Blitar, Tak Jadi Lebaran di Penjara Gara-Gara Ini

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

30 - Mar - 2023, 22:46

Placeholder
Tiga pelaku pencurian umbi gadung dan korban dimediasi di Polsek Srengat. (Foto : Humas Polres Blitar Kota)

JATIMTIMES - Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat, Polres Blitar Kota, mengamankan tiga  pencuri. Namun ketiga maling yang ditangkap itu batal masuk penjara karena menyedekahkan hasil penjualan barang yang dicuri itu ke tempat ibadah.

Ya, cerita unik tiga orang pencuri ini berawal dari aksi mereka mencuri umbi gadung. Alih-alih berhasil kabur, ketiga pelaku malah kepergok pemilik lahan. Para pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke Polsek Srengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Saat dikonfirmasi awak media, Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menjelaskan,  pencurian umbi gadung oleh tiga orang pria tersebut terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Tiga pelaku itu masing-masing berinisial AI (40), warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat;  AS (38), warga Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon; dan AT (40), warga Desa Ngaglik Kecamatan Srengat.

Pencurian berawal saat pemilik umbi gadung Imam Fatori (58) hendak melaksanakan salat Asar di masjid yang berada tak jauh dari rumahnya.  Imam tercatat sebagai warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Saat melintas di pekarangan yang ditanami umbi gadung miliknya, korban Imam Patori melihat ada tiga orang yang tidak dikenal sedang memasukkan umbi gadung ke dalam karung," kata Supriyadi, Kamis (30/3/2023).

Dengan penuh keberanian, Imam mendatangi tiga orang pelaku. Dengan lantang Imam bertanya atas izin siapa memanen umbi gadung di pekarangannya.

"Tapi pelaku tidak bisa menjawab. Atas tindakannya, kemudian pelaku diamankan oleh warga dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat," jelasnya.

Baca Juga : Wabup Rahmat Santoso: Pemkab Blitar Buka Tempat Karaoke di Bulan Ramadan untuk Pemulihan Ekonomi

Setelah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Srengat, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketika pelaku. Dengan beberapa pertimbangan, polisi kemudian melakukan mediasi. Setelah dilakukan mediasi, disepakati bahwa umbi gadung tersebut akan dibeli oleh pelaku. Selanjutnya uang hasil pembelian umbi gadung tersebut disedekahkan ke masjid yang berada dekat rumah korban.

"Dari hasil mediasi disepakati bahwa para pelaku ini akan membeli gadung tersebut. Dan uang hasil pembelian disedekahkan ke masjid," pungkas Supriyadi.


Topik

Peristiwa Kasus pencurian Blitar curi gadung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy