JATIMTIMES - Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat, Polres Blitar Kota, mengamankan tiga pencuri. Namun ketiga maling yang ditangkap itu batal masuk penjara karena menyedekahkan hasil penjualan barang yang dicuri itu ke tempat ibadah.
Ya, cerita unik tiga orang pencuri ini berawal dari aksi mereka mencuri umbi gadung. Alih-alih berhasil kabur, ketiga pelaku malah kepergok pemilik lahan. Para pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke Polsek Srengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
Saat dikonfirmasi awak media, Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menjelaskan, pencurian umbi gadung oleh tiga orang pria tersebut terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Tiga pelaku itu masing-masing berinisial AI (40), warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat; AS (38), warga Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon; dan AT (40), warga Desa Ngaglik Kecamatan Srengat.
Pencurian berawal saat pemilik umbi gadung Imam Fatori (58) hendak melaksanakan salat Asar di masjid yang berada tak jauh dari rumahnya. Imam tercatat sebagai warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Saat melintas di pekarangan yang ditanami umbi gadung miliknya, korban Imam Patori melihat ada tiga orang yang tidak dikenal sedang memasukkan umbi gadung ke dalam karung," kata Supriyadi, Kamis (30/3/2023).
Dengan penuh keberanian, Imam mendatangi tiga orang pelaku. Dengan lantang Imam bertanya atas izin siapa memanen umbi gadung di pekarangannya.
"Tapi pelaku tidak bisa menjawab. Atas tindakannya, kemudian pelaku diamankan oleh warga dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat," jelasnya.
Baca Juga : Wabup Rahmat Santoso: Pemkab Blitar Buka Tempat Karaoke di Bulan Ramadan untuk Pemulihan Ekonomi
Setelah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Srengat, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketika pelaku. Dengan beberapa pertimbangan, polisi kemudian melakukan mediasi. Setelah dilakukan mediasi, disepakati bahwa umbi gadung tersebut akan dibeli oleh pelaku. Selanjutnya uang hasil pembelian umbi gadung tersebut disedekahkan ke masjid yang berada dekat rumah korban.
"Dari hasil mediasi disepakati bahwa para pelaku ini akan membeli gadung tersebut. Dan uang hasil pembelian disedekahkan ke masjid," pungkas Supriyadi.