JATIMTIMES - Sebuah kios di Jl. LA Sucipto Kota Malang harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hal itu lantaran kios ini kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) oplosan.
Tentunya, minol oplosan yang dijual dalam botol plastik tersebut tidak memiliki pita cukai, alias ilegal. Bahkan, kios tersebut ternyata juga tidak memiliki izin untuk menjual minol.
Baca Juga : Marak Aksi Busur Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bantaeng, Polisi Amankan dan Ekspos Identitas Pelaku
"Tadi kita amankan puluhan liter arak (minol) oplosan. Ada yang sudah dikemas siap jual, dan ada yang masih berupa bahan (belum dioplos)," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai menggelar operasi pada Rabu (29/3/2023).
Atas temuan tersebut, Satpol PP juga mengamankan semua minol yang ditemukan. Baik yang sudah dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter, 1 liter, 500 ml, jerigen 5 liter, jerigen 2 liter dan toples besar.
"Tadi ada beberapa botol yang harus diamankan. Dan sudah siap dijual. Yang toples besar itu sekitar enggak sampai 10 liter, ada dua toples juga kita amankan," jelas Rahmat.
Rahmat mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Walikota Malang nomor 4 tahun 2023. Yang mengatur aktifitas selama Bulan Ramadan di Kota Malang.
"Karena itu menjadi instruksi langsung dari Sekda Provinsi Jatim kepada seluruh bupati dan walikota se Jatim. Di Kota Malang ditindaklanjuti dengan SE Walikota Malang nomor 4 tahun 2023 itu," terang Rahmat.
Satpol PP Kota Malang juga melakukan sidak beberapa kios yang diduga menjual minol pada Bulan Ramadan ini. Dalam sidak itu, petugas membagikan salinan SE Walikota Malang nomor 4 tahun 2023 dan menempel sticker imbauan tidak menjual minol selama Ramadan.
Baca Juga : MUI Usulkan Piala Dunia U-20 Tetap di RI Tapi Israel Tanding di Singapura, Netizen: MUI Kok Ngurusin Bola?
Selain minol, petugas juga menyasar tempat atau panti pijat yang diduga masih buka selama Ramadan ini. Sebab, berdasarkan SE tersebut, panti pijat menjadi salah satu jenis usaha yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan.
Rahmat mengatakan operasi ini akan terus digelar selama Bulan Ramadan. Tujuannya untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Malang selama Bulan Ramadan.
"Akan terus kira gencarkan, lalu yang sudah terjaring tadi, akan kita kenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan)," pungkas Rahmat.