free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Marak Aksi Busur Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bantaeng, Polisi Amankan dan Ekspos Identitas Pelaku 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Mar - 2023, 14:46

Placeholder
Tampak anak yang masih pelajar SMP ditangkap polisi karena melakukan aksi busur di Bantaeng, Sulawesi Selatan (foto: @febhyyunita)

JATIMTIMES - Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan lima anak yang sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian. Anak-anak tersebut diamankan lantaran meresahkan warga dengan melakukan aksi teror busur di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Diketahui, busur adalah alat semacam ketapel, namun anak panahnya terbuat dari besi seperti paku dan ujungnya bergerigi. 

Baca Juga : Jadi Sasaran Curas, Puluhan Pemuda Hajar dan Rampas Motor Korban

Seperti dalam video unggahan akun @febhyyunita yang tampak beberapa anak tengah diinterogasi oleh polisi. Dalam narasi yang dituliskan akun tersebut, anak-anak itu diamankan kepolisian karena meresahkan dan merugikan warga Bantaemg lantaran melakukan aksi busur. 

Dalam video itu tampak pelaku busur yang masih di bawah umur atau masih pelajar SMP ditanya satu persatu tentang asal sekolah, alamat tinggal hingga nama ayah. Meski di bawah umur, namun tampak tidak ada blur sama sekali dalam video itu. Wajah hingga badan (bagian atas) anak-anak itu terpampang jelas. 

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, kepolisian mengamankan anak-anak pelaku busur tersebut untuk memberikan efek jera. Usai ditangkap, mereka dipublikasikan (seperti di video viral @febhyyunita), diberikan pengarahan agar tak mengulangi lagi aksi serupa, kemudian dilepaskan. 

Lantas bolehkah anak di bawah umur wajahnya diekspos, lalu diunggah hingga tersebar di publik. Jika melihat kondisi video viral itu, diduga anak pelaku busur tidak sampai terlibat dalam tindak pidana, sehingga video yang dilakukan kepolisian diduga untuk efek jera. 

Namun berbeda kondisi jika busur itu mengenai orang lain hingga meninggal, maka pelaku busur yang masih anak itu bisa disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana. 

Melansir hukumonline.com, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. 

Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Kemudian Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun. Serta, Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung No.06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Seluruh peraturan tersebut melalui proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan. Dalam sistem peradilan pidana anak, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum berumur 18 tahun, ia akan diajukan sidang ke pengadilan setelah anak tersebut melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, maka ia tetap diajukan ke sidang anak sesuai dengan Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyimpang dari KUHP. Mengingat anak memiliki kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, untuk itu penanganan khusus anak harus memperhatikan kepentingan anak. Sehingga anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dirugikan secara fisik maupun mentalnya.

Baca Juga : Transfer Rp 30 Juta Beli Bekatul, Barang Tak Dikirim, Warga Bareng Jombang Diciduk Polisi

Undang-Undang No.3 Tahun Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan ketentuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.

Pembedaan ini memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan psikis bagi anak-anak yang memiliki masa depan yang masih panjang. Sehingga terhindar dari anggapan anak yang menganggap kasus dirinya sama menyeramkannya dengan kasus pidana orang dewasa.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana memiliki ketentuan; setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

Hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orangtuanya tetap dijamin oleh undang-undang. Selanjutnya anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Selanjutnya, hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. 

Terakhir, setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan keutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dengan orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

Selain adanya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, narapidana anak harus mendapat pemenuhan hak narapidana anak, yaitu hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum dan hak tempat tinggal.

Narapidana anak juga perlu mendapatkan pembinaan sosial untuk mengembangkan pribadi dan hidup masyarakanya. Aktivitas yang bisa dilakukan oleh narapidana anak adalah dengan memfasilitasinya bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban untuk memelihara hubungan batin.

Dengan mendapatkan berbagai pembinaan berdasarkan perlindungan narapidana anak, maka narapidana anak diharapkan bisa menentukan dan mendapatkan kembali jati diri alamiahnya sebagai manusia yang hidup dan mempunyai tujuan hidup yang lebih baik.


Topik

Peristiwa Hak Anak hukum kriminalitas kriminalitas anak busur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni