free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Transfer Rp 30 Juta Beli Bekatul, Barang Tak Dikirim, Warga Bareng Jombang Diciduk Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

29 - Mar - 2023, 03:43

Placeholder
Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Kras, Polres Kediri. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Kras berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp 30 juta untuk pembelian bekatul. Pelaku berinisial NEP (26) seorang karyawan swasta asal Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. 

"Pelaku kami amankan pada Jum’at 24 Februari 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB," jelas Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga : Pemdes Pacing Rehap Dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Mengunakan Dana Desa

Kapolsek Kras menuturkan awal mula kejadian tersebut, berawal pada tanggal 14 November 2022. Saat itu korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp 30 juta. 

"Saat itu korban mentrasfer uang Rp 30 juta dan rencana bekatul tersebut akan dikirim terlapor keesokan harinya," jelasnya. 

Akan tetapi hingga keesokan harinya, bekatul tersebut belum dikirim dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Pihak kepolisian usai mendapatkan laporan tersebut akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih kita mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. 

Baca Juga : Bongkar Perdagangan Miras Ilegal, Polisi Temukan Barang Bukti 1.000 Liter di Sugihwaras

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya mutasi tranfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA, satu unit HP merk Galaxy Note 9 warna hitam serta srcenshoot percakapan WA. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana.

"Menurut pelaku uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng mengganti uang milik orang yang habis dipakai bersenang-senang," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penggelapan uang polsek kras jual beli bekatul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana