free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Laporkan Mahfud Md, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, MAKI Berharap Laporannya Ditolak

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

29 - Mar - 2023, 02:48

Placeholder
MAKI saat berada di Bareskrim untuk melaporkan Mahfud Md cs. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri siang ini. Kedatangan Boyamin ke Bareskrim itu untuk melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md cs soal dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.

Boyamin mendatangi Bareskrim pada Selasa, (28/3/2023), sekitar pukul 12.00 WIB. Pada kesempatan itu, Boyamin mengungkap jika ada tiga orang yang ia laporkan, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga : Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis

"Sesuai janji saya, saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Pak Mahfud Md, dan Menkeu Ibu Sri Mulyani," ucap Boyamin pada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023).

"Itu saya dapat rumusan dari mana? Dari rapat Komisi III DPR tanggal 22 Maret, yang tiga orang Pak Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana, Pak Arsul Sani mengatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan, terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan politik pada Kemenkeu atau orang Kemenkeu. Dari rumusan itu, saya pura-pura atau sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim," tambahnya.

Selanjutnya, Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan Mahfud Md cs ke Bareskrim. Menurutnya transaksi mencurigakan tersebut bikin heboh publik, termasuk penyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.

"Ini semua sudah diketahui khalayak, awalnya Pak Mahfud men-declare ada Rp 300 triliun terkait dengan TPPU, terus belakangan jadi Rp 349 triliun, itu kan yang men-declare termasuk Pak Ivan, artinya pak Mahfud dapat dari Pak Ivan," kata dia.

"Bu Sri Mulyani kenapa dilaporkan? Karena beliau menyebut nama inisial SB Rp 9 Triliun dan DY sekitar Rp 1 triliun berapa. Itu ada makna maksimalis dan makna minimalis atau sempit atau diperluas kalau diperluas itu kan berarti seluruh petilang kecil saja dari yang hasil PPATK kan nggak boleh. Tapi kalau sepanjang nggak nyebut nama lengkap, baik nama orang atau perusahaan, modusnya, alirannya seperti apa, jadi itu kan dianggap bukan membuka rahasia daripada ribut perdebatan terus antara pemerintah dan DPR udahlah saya ngalah lapor ke kepolisian jadi sederhananya gitu," jelasnya.

Namun dalam laporannya ini, Boyamin berharap ditolak. Ia lalu menjelaskan mengapa ia berharap laporannya ditolak. Ia mengatakan jika ditolak, tak ada tindak pidana sekaligus membela Mahfud Md cs.

"Sebenarnya saya lapor ini ke SPKT bikin LP mudah-mudahan ditolak, karena apa? Kalau ditolak, berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak," paparnya.

"Ini logika terbalik saya dalam membela PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dibongkar habis. Siapa pelakunya, siapa sampai siapa pelakunya, diproses hukum, yang harus dirampas oleh negara. Substansinya di situ. Jangan terbawa oleh suatu yang sifatnya oleh prosedur, dan dugaan politisasi, inilah tugas saya untuk menjembatani dan ikhtiar untuk melaporkan," jelasnya.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan baru mendapatkan surat tanda terima dari kesekretariatan. Namun belum ada nomor laporan polisi (LP) yang diterbitkan.

"Karena SPKT masih isoma dan saya buru-buru, maka jalur kedua yang akan saya tempuh, yaitu laporan tertulis. Udah mendapat tanda terima di sekretariatan bagian penerimaan surat, dapat tanda terimanya," ujar Boyamin.

"Belum-belum (laporan), itu nanti petugasnya nanti akan disampaikan kepada Agus Andrianto (Kabareskrim). Nanti kita tunggulah perkembangannya," sambung Boyamin.

Baca Juga : Jokowi Perbarui LHKPN, Harta Naik Rp 10,8 M Menjadi Rp 82 M

Lebih lanjut, Boyamin berharap agar dirinya bisa dipanggil Bareskrim untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya tersebut. Dia juga berharap Mahfud Md cs turut dipanggil.

"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya," katanya.

"Itu saja harapan saya, kalau terlalu lama ya seperti tadi, apakah saya layangkan gugatan praperadilan karena ini untuk menguji, pendapat siapa yang benar, pendapat DPR atau Mahfud. Kita rakyat agar tidak terombang-ambing, kita menguji ini siapa yang benar tafsirnya," terang dia.

Sebelumnya, Mahfud Md merespons santai soal rencana pelaporan MAKI. 

"Ya nggak apa-apa, bagus," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).

Tak hanya Mahfud, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga sudah memberikan tanggapan mengenai rencana pelaporan MAKI ke Bareskrim. Ivan menegaskan prinsip akuntabilitas selalu dijunjung PPATK.

"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," kata Ivan saat dihubungi terpisah.  

Tak hanya itu saja, Ivan juga menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat kepada PPATK. Dia berhara dukungan masyarakat dapat terus memperkuat pencegahan TPPU.

"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," ujar Ivan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Maki mahfud md sri mulyani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya