JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru ke KPK.
Dikutip dari detikcom, Selasa (28/3/2023), dalam laporannya, tercatat harta Jokowi bertambah sekitar Rp 10,8 miliar.
Baca Juga : Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK-RI, Pemkab Jombang Optimistis Raih Opini WTP
Dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (28/3/2023), Jokowi sudah melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, status LHKPN Jokowi masih dalam proses verifikasi.
Sejauh ini, KPK belum merinci, apakah laporan tersebut lengkap atau tidak. Rincian laporan hartanya juga, masih belum dibeberkan dalam ke publik.
Adapun jumlah laporan harta kekayaan Jokowi sebanyak 13. Total harta kekayaannya Jokowi yang dilaporkan terbaru senilai Rp 82.369.583.676 (miliar).
Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 (miliar).
Jika dihitung dan diakumulasikan, dengan harta yang dilaporkan saat ini ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar.
Baca Juga : Viral, Kelompok Remaja Konvoi Sambil Membawa Celurit Hingga Panah di Jakarta
Pada tahun 2021 lalu, tercatat Jokowi memiliki tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 467 juta.
Sementara untuk harta bergerak lainnya Rp 356.950.000. Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292.
Jokowi juga memiliki utang sebanyak Rp 309.330.103, sehingga total harta kekayaannya saat 2021 Rp 71.471.446.189.