free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

29 - Mar - 2023, 01:42

Placeholder
Kondisi kantor Arema FC pasca kerusuhan (foto: dok JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masih ingat dengan 8 orang yang ditangkap polisi karena dugaan melakukan perusakan Kantor Arema FC? Kini masa penahanan mereka akan segera habis pada 30 Maret 2023.

Kuasa Hukum tersangka, Salahuddin membenarkan bahwa masa penahanan kliennya akan segera habis. Dalam hal ini pihaknya masih menunggu proses dari kepolisian.

Baca Juga : Motor Siswi SMP di Jombang Dirampas Orang Tak Dikenal, Korban Sempat Ditampar

“Masa penahanan sendiri habis sekitar 30 Maret 2023. Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujar Salahuddin, Selasa (28/3/2023).

Salahuddin mengaku bahwa pihaknya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cara restorative justice. Dan ia juga berharap agar kasus tidak sampai dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya berharap pihak manajemen melakukan pencabutan terkait dugaan perusakan kantor Arema FC ini,” harap Salahuddin.

Namun hingga saat ini, Salahuddin menjelaskan bahwa masih belum ada perkembangan terkait upaya restorative justice. Manajemen Arema FC sebagai pelapor diharapkan dapat mencabut laporannya sebelum masa penahanan para tersangka tersebut habis.

“Supaya bisa bersatu kembali antara manajemen Arema FC dengan suporter, agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” ujar Salahuddin.

Baca Juga : Istri dan Anak Pamer Kekayaan, Harta Sekda Riau Ditelusuri KPK

Sebagai informasi, pada kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan (28), Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21).

Lalu Arion Cahya (29) Maulana Deri Krisdianto (27), Cholid Aulia (22) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34). Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perusakan kantor arema fc tersangka perusakan restorative justice



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana