free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemerintah Impor 2 Juta Ton Beras, Serikat Petani: Tidak Tepat

Penulis : Nadya Vitri - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2023, 22:40

Placeholder
Ketua Umum SPI Henry Saragih. (Foto: Serikat Petani Indonesia)

JATIMTIMES - Rencana pemerintah untuk mengimpor beras sebanyak 2 juta ton tidak disambut baik oleh Serikat Petani Indonesia (SPI). Serikat Petani menganggap kebijakan tersebut tidak tepat karena saat ini beberapa wilayah tengah panen raya.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menilai bahwa impor beras merupakan akibat dari keterlambatan pemerintah dalam menetapkan kebijakan beras. “Ini terjadi karena rentetan Bulog yang tidak menguasai cadangan pangan pemerintah (CBP) dari tahun lalu dan masalah ini berlanjut sampai tahun ini,” ujar Henry.

Baca Juga : Polemik Perang Nuklir, Rusia Ancam Hancurkan AS

Serikat Petani menilai bahwa perlu adanya perbaikan peran, fungsi, dan cara kerja Bulog dalam menjalankan tugasnya agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai cadangan pangan pemerintah (CBP) sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan impor beras.

“Demikian juga dengan jumlah berapa banyak cadangan pangan pemerintah ini, haruslah dibuat aturannya. Apakah 10% dari kebutuhan beras nasional atau berapa persen? Menurut SPI, ini semua karena keteledoran pemerintah yang mengurus pangan dan Bulog sejak tahun 2022 yang tidak melakukan tugasnya,” ungkap Henry.

Henry juga menyayangkan persoalan pangan yang berulang tiap tahun. Padahal, permasalahan CBP harusnya bisa diantisipasi jauh hari. Serikat Petani menilai bahwa persoalan ini merupakan ujung dari lambatnya pemerintah dalam merevisi harga HPP di tingkat petani sehingga penyerapan beras tidak maksimal. 

“Padahal kalau hal ini dilakukan secara terukur dan jauh-jauh hari, tentu petani akan mempertimbangkan untuk menjual gabahnya kepada Bulog ” jelas Henry.

Serikat Petani juga memberikan saran kepada pemerintah terkait HPP beras untuk tetap berada pada Rp 5.600/kg. Harga tersebut diajukan mengingat biaya produksi sendiri mencapai Rp 5.050/kg. 

Selanjutnya SPI juga menilai angka HET (harga eceran tertinggi)  yang terlampau tinggi sehingga harga beras terlampau mahal di tangan konsumen. Angka yang dipatok tersebut bisa menjadi peluang korporasi-korporasi pangan besar menjadi spekulan.

SPI juga menilai kebijakan impor beras di tengah banyaknya wilayah yang sedang panen raya juga tidak tepat karena berpengaruh pada harga psikologis maupun langsung di tingkat petani meski beras yang diimpor tersebut nantinya ditujukan untuk CBP dan bansos.

“Pertanyaannya apakah memang produksi dalam negeri yang tidak cukup memenuhi kebutuhan nasional atau memang masalahnya terletak pada ketersediaan anggaran sampai mekanisme penyerapan gabah atau beras di tingkat petani? Jika memang terjadi penurunan produksi akibat bencana banjir maupun hama dan sebagainya, ini harus jelas. Artinya terjadi ketidaksesuaian antara prognosis pemerintah (dalam hal ini BPS) dengan fakta di lapangan,” terangnya.

Baca Juga : Sinergi dengan USAID ERAT, Pemkab Blitar Gelar Lokakarya Pelaksanaan Satu Data Indonesia

Lebih lanjut, pemerintah dinilai masih kurang dalam merumuskan kebijakan beras yang berpihak kepada petani dan masyarakat pekerja di pedesaan. Dari sisi produksi, implementasi reformasi agraria oleh pemerintah yang melibatkan pemberian tanah kepada sebagian besar petani kecil (gurem) di Indonesia belum berjalan dengan baik. 

Harga pupuk maupun sarana produksi lainnya juga belum berhasil distabilkan. DItambah, keadaan ini diperburuk oleh tidak adanya perlindungan dan jaminan harga yang layak terhadap produksi petani.

Henry memandang langkah yang diambil pemerintah terkesan seperti jalan pintas dan jauh dari prinsip kedaulatan pangan. Padahal, dalam UU Pangan, seharusnya pemerintah mendahulukan produksi dalam negeri dan kebijakan impor beras adalah langkah terakhir.

“Apakah ini menunjukkan pemerintah sudah mau menerapkan Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan DPR yang isinya mengubah isi pasal UU pangan perihal impor pangan ujarnya,” tutupnya dalam keterangan resmi.

 


Topik

Ekonomi Impor beras beras serikat petani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nadya Vitri

Editor

Yunan Helmy