free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Untuk Keamanan Selama Ramadan, Pemkot Malang Imbau Masyarakat Optimalkan Siskamling

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2023, 22:17

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memberikan aturan pada sejumlah aktivitas selama bulan Ramadan 1443 H. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi pengelola tempat ibadah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya selama Ramadan berlangsung. 

Hal itu tertuang di dalan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam SE juga disebutkan pertimbangan dalam upaya pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19 melandai. 

Baca Juga : Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp 35,54 Miliar untuk Tekan Inflasi Daerah

"Sudah saya tanda tangani, tidak ada lagi yang mengatur soal tarawih, salat Id juga (sudah seperti pada umumnya). Tetapi memang seperti hiburan malam dan sejenisnya itu harus tutup. Ya saling menghormati," ujar Wali Kota Malang Sutiaji. 

Sementara itu, setidaknya ada beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut. Yang pertama yakni pelaku usaha atau masyarakat yang berjualan takjil tidak boleh melakukannya di badan jalan. Begitu juga yang membagikan takjil gratis. 

"Sepanjang itu bisa, jangan sampai mengganggu. Tapi di aturan (SE Wali Mota Malang Nomor 4 Tahun 2023) kami, kalau bisa memang intinya ini bukan membatasi UMKM. Intinya monggo (berjualan), asal gak mengganggu pengendara atau pengguna jalan yang lain," terang Sutiaji. 

Kedua yakni kepada pemiliki warung, kafe atau usaha sejenis serta pedagang kaki lima (PKL) yang melayani makan minum pada siang hari agar memberi penutup seperti tirai dan lain sebagainya. Tujuannya agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat masyarakat. 

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mal dan toko yang berdagang pakaian diminta menata display pakaian yang dijual dengan menyesuaikan estetika dan adat ketimuran. 

Baca Juga : Sinergi dengan USAID ERAT, Pemkab Blitar Gelar Lokakarya Pelaksanaan Satu Data Indonesia

Kemudian terkait penyediaan tempat hiburan yang meliputi panti pijat, diskotik, karaoke, penjual minuman beralkohol dan aktivitas serupa di dalamnya agar tutup selama  Ramadan.

Sementara, kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1444 H tahun 2023, akan dilaksanakan sesuai dengah ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

Dan yang terakhir, dalam rangka menjaga keamanan lingkungan, diimbau agar seluruh RW dan ketua RT bersama seluruh elemen masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling. 


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang surat edaran wali kota siskamling



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy