JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali menyita aset milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Aset tesebut adalah satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan Nopol N-1318-BS. Saat ini, total keseluruhan aset kendaraan Wahyu Kenzo yang disita polisi berjumlah sembilan unit. Dengan rincian empat unit mobil dan lima sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan bahwa pihaknya baru saja menyita aset milik Wahyu Kenzo. Aset tersebut langsung diparkir di sebelah aset yang sebelumnya telah disita.
Baca Juga : Kerja Sambilan Meracik Petasan, Penjual Dawet di Malang Ditangkap Polisi
“Jadi, ada satu aset baru milik tersangka WK (Wahyu Kenzo) telah diamankan. Aset itu berupa mobil Toyota Fortuner,” kata Bayu, Senin (27/3/2023).
Dijelaskan Bayu, aset mobil Toyota Fortuner itu diserahkan oleh pihak Wahyu Kenzo. “Diserahkan pada Minggu (19/3/2023) lalu. Setelah diserahkan, langsung kami amankan dan kami pasang garis polisi,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani masalah ini. Termasuk mengusut kasus robot trading ATG yang telah memakan ribuan korban itu.
“Tentunya, kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Seluruh aset kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota,” tegas Bayu.
Kini, aset mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo diparkir di depan ruang Satreskrim atau halaman Mapolresta Malang Kota. Jika dilihat, sisi bagian depan mobil berwarna dasar hitam itu telah dimodifikasi sehingga terkesan lebih mewah. Namun, bagian dalam atau interiornya masih standar.
Baca Juga : Maling Motor di Kandangan, Tertangkap di Klaten Jateng
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20 hingga 25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis. Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 triliun.
Dalam kasus ATG tersebut, polisi juga telah menetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu bernama Raymond Enovan. Diketahui, Raymond Enovan ini memiliki status sebagai founder ATG. Sementara tugasnya adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan yang lebih luas.