JATIMTIMES - Kasus pencurian kendaraan bermotor di Dusun Ngrangkok, Desa Klampisan ,Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terungkap. Pelaku pencurian itu berinisial MA asal Temanggung Jawa Tengah.
Tertangkapnya MA ini berawal dari petugas Resmob Satreskrim Polres Klaten. MA melakukan pemerasan di seorang pemilik toko di wilayah Kabupaten Klaten.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Buntut Ledakan Petasan di Magelang
"Saat diinterogasi pelaku ini memiliki sepeda motor yang beralamatkan Kandangan Kabupaten Kediri dan setelah ditelusuri lebih dalam ternyata kendaraan itu hasil curian,"terang Kapolsek Kandangan Iptu Wahyu Hariadi, Senin (27/3/2023).
Kapolsek menuturkan, mendapatkan informasi jika pelaku melakukan pencurian di Kandangan, pihaknya langsung menuju ke Polres Klaten.
"Petugas unit Reskrim Polsek Kandangan melakukan pemeriksaan ke Polres Klaten terhadap pelaku MA, ternyata benar, pelaku mencuri sepeda motor di Kandangan,"tutur Iptu Wahyu.
Lanjut disampaikan Kapolsek, terduga pelaku mencuri sepeda motor Honda merek Scoopy Nopol AG 4739 EBH milik Miftakhul Rozikin (26) warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Pada saat itu Jumat (23/12/2023) korban sedang bermain sepak bola di lapangan Desa Klampisan dan memarkiran kendaraanya itu di sebelah sisi utara.
Baca Juga : Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 Moda Kereta dan Kapal
Setelah selesai bermain sepak bola mendapati sepeda motornya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
"Terduga pelaku ini sempat mengganti Nopol kendaraan milik korban. Untuk saat ini terduga pelaku ditahan di Polres Klaten. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan dan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," ungkap Iptu Wahyu.