JATIMTIMES - Pembuat dan penjual bahan peledak jenis mercon atau petasan ditangkap anggota kepolisian Polres Malang. Tersangkanya berjumlah dua orang. Di mana, satu orang tersangka diketahui merupakan seorang penjual dawet.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka yang baru saja diamankan anggota kepolisian tersebut masing-masing bernama Devit Diantoro (29) warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan Poniran (55) warga Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Dari catatan kepolisian, tersangka bernama Poniran itulah yang kesehariannya bekerja sebagai seorang penjual dawet. Sedangkan pekerjaan sambilannya adalah meracik atau membuat petasan.
"Penangkapan terhadap para tersangka terjadi pada Minggu (26/3/2023)," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang, Senin (27/3/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu (26/3/2022). Sore itu sekitar pukul 15.00 WIB anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan anggota Unit Reskrim Polsek Kepanjen mendapat informasi terkait adanya seseorang yang menjual bubuk petasan di media sosial.
"Anggota kami kemudian berkomunikasi dengan penjual, saat itu diketahui bahwa penjual tersebut sedang menjual bubuk petasan seberat tiga kilogram dan sumbu petasan sebanyak 200 helai dengan harga Rp 450 ribu," jelasnya.
Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengajak sang penjual untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) pada Minggu (26/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi COD saat itu disepakati di kawasan Jalan Raya Talangagung. Tepatnya di depan SPBU Kodok Ngorek, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Ketika menyamar untuk bertransaksi secara COD, petugas yang memastikan jika barang yang di jual oleh tersangka merupakan serbuk petasan akhirnya meringkusnya," ungkap Wahyu.
Penjual yang ditangkap karena kedapatan menjual serbuk petasan tersebut adalah tersangka Devit. "Kami kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Saat itu yang bersangkutan mengaku jika serbuk dan sumbu petasan yang dia jual di dapat dari pelaku lainnya, yaitu P (Poniran)," imbuhnya.
Baca Juga : Wali Kota Malang Minta TPID Mulai Awasi Fluktuasi Harga Bahan Pokok
Berawal dari keterangan itulah, polisi akhirnya melalukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Poniran pada hari yang bersamaan. "Tersangka P (Poniran) mengaku telah menjual serbuk dam sumbu petasan terhadap tersangka D (Devit) dengan harga Rp 315 ribu," ujarnya.
Dari tangan tersangka Devit, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Diantaranya meliputi satu buah tas ransel, enam bungkus plastik berisi serbuk mercon dengan total berat keseluruhan mencapai tiga kilogram, tiga ikat sumbu petasan sejumlah 200 helai, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) AG-3947-OAX.
Sementara itu, barang bukti yang di sita polisi dari tangan tersangka Poniran meliputi satu unit handphone, satu bungkus plastik hitam berisi bubuk petasan seberat dua kilogram, empat buah plastik berisi belerang dengan berat masing-masing mencapai satu kilogram dan satu buah timbangan.
"Terhadap kedua tersangka kami kenakan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak," tukasnya.